Eks PM Malaysia Muhyiddin Yassin (tengah) saat berada di Kuala Lumpur, 9 Maret 2023. (Arif Kartono / AFP)
Eks PM Malaysia Muhyiddin Yassin (tengah) saat berada di Kuala Lumpur, 9 Maret 2023. (Arif Kartono / AFP)

Eks PM Malaysia Muhyiddin Yassin Dibebaskan dari Empat Dakwaan

Marcheilla Ariesta • 15 Agustus 2023 12:56
Kuala Lumpur: Pengadilan Tinggi Malaysia membebaskan mantan perdana menteri Muhyiddin Yassin dari empat dakwaan. Ia sebelumnya didakwa atas penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan dana sebesar USD50 juta (setara Rp767,2 miliar).
 
Hakim Muhammad Jamil Hussin memutuskan bahwa keempat dakwaan itu kabur, cacat, dan tidak berdasar karena tidak merinci mengenai pelanggaran apa saja yang dilakukan Muhyiddin.
 
"Oleh karena itu, pengadilan mengizinkan permohonan pemohon (Muhyiddin) untuk mencoret keempat dakwaan. Dengan demikian, pemohon dinyatakan bebas dan (kasus) diberhentikan," kata hakim, dilansir dari Channel News Asia, Selasa, 15 Agustus 2023.

Muhyiddin dituduh menggunakan posisinya sebagai perdana menteri Malaysia dan presiden Partai Bersatu untuk mendapatkan suap dari tiga perusahaan, yakni Bukhary, Equity, Nepturis, dan Mamfor. Muhyiddin didakwa melakukan pelanggaran di Kantor Perdana Menteri di Putrajaya antara 1 Maret 2020 hingga 20 Agustus 2021.
 
Dalam konferensi pers setelah dibebaskan, Muhyiddin mengatakan dirinya selalu mengatakan bahwa tuduhan yang dilayangkan terhadap dirinya bermotif politik.
 
"Saya tidak melakukan kesalahan apa pun dari perspektif UU Komisi Anti Korupsi Malaysia atau UU lainnya, dan ini telah dibuktikan dengan keputusan (pengadilan) hari ini," tegas Muhyiddin.
 
Selain empat dakwaan yang dibatalkan, Muhyiddin masih menghadapi tiga dakwaan pencucian uang lainnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan