Jakarta: Indonesia angkat bicara terkait kegagalan Dewan Keamanan PBB mengadopsi resolusi keanggotaan penuh Palestina.
“Indonesia sangat menyesalkan kegagalan DK
PBB untuk kesekian kalinya dalam mengesahkan
resolusi mengenai keanggotaan penuh Palestina di PBB, dikarenakan veto oleh salah satu Anggota
Tetap DK PBB,” kata Kementerian Luar Negeri RI dalam pernyataan di X, Jumat, 19 April 2024.
Kemenlu mengatakan, kemajuan menuju keanggotaan penuh Palestina tersendat sejak Palestina memperoleh status negara pengamat PBB pada 2012, meskipun terdapat dukungan penuh dari mayoritas negara anggota PBB.
“Indonesia menegaskan kembali dukungannya terhadap keanggotaan penuh Palestina di PBB, yang akan memberikan Palestina kedudukan yang patut di antara negara-negara dan kedudukan yang setara dalam proses perdamaian menuju pencapaian solusi dua,” lanjut Kemenlu.
Amerika Serikat (AS) menghentikan pengakuan PBB terhadap negara Palestina dengan memberikan hak veto di Dewan Keamanan (DK) PBB. Mereka menolak keanggotaan penuh Otoritas Palestina di badan dunia tersebut.
AS mengatakan, negara Palestina merdeka harus didirikan melalui perundingan langsung antara Israel dan Otoritas Palestina dan bukan melalui tindakan PBB.
Mereka memveto rancangan resolusi yang merekomendasikan kepada Majelis Umum PBB agar “Negara Palestina diterima menjadi anggota PBB”.
Inggris dan Swiss memberikan suara abstain, sementara 12 anggota dewan lainnya memilih 'Ya'.
Palestina saat ini merupakan negara pengamat non-anggota, sebuah pengakuan de facto atas status kenegaraan yang diberikan oleh Majelis Umum PBB pada 2012.
Namun, permohonan untuk menjadi anggota penuh PBB harus disetujui oleh Dewan Keamanan dan setidaknya dua pertiga dari Majelis Umum.
Baca juga: AS Veto Resolusi DK Soal Keanggotaan Penuh Palestina di PBB
Cek Berita dan Artikel yang lain di