Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. Foto: AFP
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. Foto: AFP

Mantan PM Tak Akan Dibebaskan dari Penjara Selama Kampanye Pemilu Malaysia

Medcom • 13 Oktober 2022 16:06
Kuala Lumpur: Direktur Departemen Penjara Malaysia, Nordin Muhammad mengatakan bahwa mantan Perdana Menteri Najib Razak tidak akan diizinkan untuk berkampanye selama pemilihan umum mendatang. Izin tidak akan dikeluarkan selama dia masih menjalani hukuman penjara.
 
“Situasi dan peraturannya masih sama. Selama dia masih menjalani hukuman di penjara, dia harus tunduk pada Undang-Undang dan peraturan Penjara,” ujar Nordin kepada media pada peluncuran acara di markas besar Penjara Malaysia di Kajang, seperti yang dikutip dalam laman Channel News Asia, pada Kamis, 13 Oktober 2022.
 
Nordin juga mengomentari sikap dari sisi Departemen Penjara jika ada permintaan dari pendukung Najib untuk memberikan izin khusus kepada anggota parlemen Pekan untuk berkampanye di GE15 (General Election 15th atau Pemilihan Umum kelima belas).

Namun, Nordin mengatakan bahwa selain permohonan Najib untuk menghadiri sidang parlemen yang ditolak, departemen tersebut belum menerima permohonan lain dari mantan perdana menteri tersebut.
 
Minggu lalu, pengacara Najib telah mengajukan gugatan terhadap menteri dalam negeri Malaysia dan komisaris jenderal penjara. Gugatan ini ia lakukan setelah departemen penjara menolak permintaannya untuk menghadiri sesi baru parlemen sebelum dibubarkan pada Senin.
 
Nordin sendiri mengatakan bahwa Najib tidak menerima perlakuan khusus dari penjara, seperti yang dituduhkan oleh beberapa kalangan, semenjak ia dijatuhi hukuman penjara Agustus lalu. Dia berkata bahwa Najib, seperti tahanan lainnya juga tunduk pada Undang-Undang Penjara dan peraturannya selain dari prosedur operasi standar yang ditetapkan oleh departemen.
 
“Kami memberikan perlakuan yang sama kepada semua narapidana di sini dan tidak ada istilah pilih kasih di antara narapidana di sini,” ujar Nordin seperti yang dikutip oleh Bernama.
 
Najib saat ini sedang menjalani hukuman 12 tahun penjara ketika Pengadilan Federal mengonfirmasi pengakuan (pernyataan resmi ia bersalah) dan hukumannya pada 23 Agustus. Penetapan ini dilakukan setelah dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan unit 1Malaysia Development Berhad (1MDB), yaitu SRC International.
 
Pada bulan lalu, departemen penjara membantah desas-desus bahwa Najib diberi perlakuan khusus saat menjalani hukumannya, Desas-desus ini didapat setelah tangkapan layar dari sebuah pesan yang menjadi viral di media sosial yang menduga bahwa dia tidak ditempatkan di dalam sel penjara.
 
Menteri Kesehatan Malaysia, Khairy Jamaluddin kemudian juga membantah bahwa Najib mendapat perawatan khusus saat dirawat di Rumah Sakit Kuala Lumpur (HKL) untuk serangkaian perawatan dan tes bulan lalu. (Gabriella Carissa Maharani Prahyta)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan