Perdana Menteri Anwar Ibrahim sambut baik keputusan Belanda. Foto: Bernama
Perdana Menteri Anwar Ibrahim sambut baik keputusan Belanda. Foto: Bernama

Ahli Waris Sultan Sulu Berniat Sita Aset Malaysia, Pengadilan Belanda Menolak

Fajar Nugraha • 28 Juni 2023 06:32
Den Haag: Pengadilan banding Belanda pada Selasa 27 Juni 2023 menolak tuntutan oleh delapan keturunan dari bekas Kesultanan Sulu untuk memberlakukan putusan arbitrase senilai USD15 miliar atau Rp224 triliun terhadap pemerintah Malaysia. Negeri Jiran pun memuji keputusan tersebut sebagai "kemenangan penting".
 
Perdana Menteri Anwar Ibrahim mengatakan pemerintah yakin bahwa "lebih dekat dari sebelumnya untuk sepenuhnya membatalkan" tuntutan tersebut setelah putusan pengadilan.
 
"Malaysia percaya bahwa keputusan hari ini akan mengakhiri upaya sembrono dari penggugat untuk menegakkan putusan akhir yang diklaim di yurisdiksi lain," kata Anwar dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Channel News Asia, Rabu 28 Juni 2023.

Tahun lalu, pengadilan arbitrase Paris menyatakan USD14,9 miliar dialihkan kepada ahli waris Filipina dari sultan terakhir Sulu. Ini merupakan perselisihan berkepanjangan dengan Malaysia atas kesepakatan tanah era kolonial.
 
Sejak saat itu, pewaris Kesultanan Sulu berusaha untuk menyita aset pemerintah Malaysia di Prancis, Luksemburg, dan Belanda, dalam upaya untuk menegakkan putusan tersebut.
 
Malaysia, yang tidak berpartisipasi dalam arbitrase tersebut mengatakan, proses tersebut ilegal. Putusan dari Belanda mengamankan penundaan pemberian di Prancis tetapi keputusan itu tetap berlaku di luar negeri di bawah perjanjian PBB tentang arbitrase.
 
Pada September, ahli waris meminta izin dari pengadilan Belanda untuk memberlakukan pengalihan aset tersebut di Belanda.
 
Namun, hakim Belanda memihak Malaysia, dengan mengatakan pakta asli tidak memiliki klausul yang mengikat para pihak untuk arbitrasi dan izin Prancis berarti klaim tersebut tidak dapat ditegakkan di Belanda, kata pengadilan di situs webnya pada hari Selasa.
 
"Pengadilan menolak permintaan warga negara Filipina untuk menuntut pelaksanaan putusan arbitrase,” tambah putusan itu.
 
Sengketa tersebut bermula dari kesepakatan tahun 1878 antara penjajah Eropa dan Sultan Sulu untuk penggunaan wilayahnya, yang membentang di bagian selatan Filipina dan Malaysia saat ini di pulau Kalimantan.
 
Malaysia merdeka membayar jumlah token setiap tahun kepada ahli waris sultan untuk menghormati perjanjian tersebut tetapi berhenti pada 2013, setelah pendukung bekas kesultanan melancarkan serangan berdarah untuk merebut kembali tanah dari Malaysia.
 
Ahli waris mengatakan, mereka tidak terlibat dalam serangan itu dan mencari jalan arbitrase atas penangguhan pembayaran.
 
Bulan ini, pengadilan Paris menguatkan tantangan pemerintah Malaysia terhadap penegakan sebagian penghargaan kepada ahli waris. Malaysia mengatakan keputusan itu menyiratkan putusan arbitrase final akan dibatalkan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan