Ilustrasi oleh AFP.
Ilustrasi oleh AFP.

Terpidana Mati Terinfeksi Covid-19, Pengadilan Singapura Tunda Eksekusi

Medcom • 09 November 2021 22:12
Singapura: Pengadilan Banding Singapura disebut menunda eksekusi terhadap pengedar narkoba asal Malaysia, Nagaenthran Dharmalingam pada Selasa, 9 November 2021. Penundaan dilayangkan, setelah Dharmalingam dinyatakan positif covid-19.
 
Sebelumnya, Dharmalingam telah divonis mati selama 11 tahun, diantar sebentar ke dermaga untuk upaya terakhir melawan hukuman matinya. Namun, ia dibawa pergi, dan Hakim Andrew Phang memberi tahu pengadilan, Dharmalingam telah dinyatakan positif covid-19.
 
Dilansir dari Channel News Asia, Selasa, 9 November 2021, Phang, yang tampil bersama sesama hakim Judith Prakash dan Kannan Ramesh mengatakan “Ini agak tidak terduga”. Ia menambahkan, pengadilan berpandangan bahwa tidak pantas untuk melanjutkan, “mengingat keadaan”.

“Eksekusi dijadwalkan besok. Jika pemohon telah menderita covid-19, kami berpandangan bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan,” ujar Phang.
 
Penuntut mengatakan, mereka baru mendengar perkembangan dan perlu mengambil instruksi. “Saya pikir di sini, kita harus menggunakan logika, akal sehat, dan kemanusiaan,” ucap Phang.
 
Ia menunda sidang hingga tanggal yang belum ditentukan dan mengeluarkan penundaan eksekusi sampai proses selesai.
 
Pengacara, M Ravi telah menangani kasus Dharmalingam yang berusia 33 tahun pada jam 11.00, sebelum gantung diri yang dijadwalkan pada Rabu. 
 
Permohonan pengadilannya pada Senin, untuk peninjauan yudisial atas kasus tersebut dengan alasan cacat mental yang diakui Dharmalingam telah ditolak. Namun, hakim memberikan penundaan sementara eksekusinya sampai setelah Ravi mengajukan banding atas pemecatan tersebut.
 
Kasus ini dilacak dengan cepat dan banding akan disidangkan di pengadilan tertinggi pada Selasa sore, dengan ruang sidang yang penuh sesak termasuk media asing dan aktivis lokal. Ravi terlihat memeluk sesama penasihat, setelah penundaan eksekusi diumumkan.
 
Tidak terdapat perincian lain, kapan Dharmalingam dinyatakan positif covid-19. CNA pun telah menghubungi Layanan Penjara Singapura untuk informasi lebih lanjut.
 
Pada 2010, Dharmalingam dijatuhi hukuman mati dikarenakan mengimpor 42,72 gram heroin ke Singapura pada 2009 dalam bentuk bundelan yang diikatkan ke pahanya. Ia gagal dalam bandingnya ke Pengadilan Tinggi pada 2011, ke Pengadilan Tinggi pada 2019, dan dalam permohonannya kepada presiden untuk grasi.
 
Kasus ini pun menarik perhatian internasional, saat eksekusi Dharmalingam yang akan datang semakin dekat, dengan petisi online menentang hukuman matinya menarik sekitar 70 ribu  tanda tangan pada Selasa, dan liputan oleh media internasional.
 
Kantor berita Bernama mengatakan, Perdana Menteri Malaysia, Ismail Sabri Yaakob dilaporkan menulis surat kepada mitranya di Singapura terkait hal ini. Kelompok hak asasi manusia dan pendiri perusahaan konglomerat multinasional Virgin Group, Richard Branson juga telah menyebut masalah ini. (Nadia Ayu Soraya)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan