WNI dipulangkan dari Malaysia. Foto: ANTARA.
WNI dipulangkan dari Malaysia. Foto: ANTARA.

2.407 WNI Dideportasi Malaysia Karena Masalah Imigrasi

Marcheilla Ariesta • 10 November 2020 16:16
Jakarta: Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan sejak Juni lalu, sudah lima kali Malaysia mendeportasi warga negara Indonesia (WNI) karena masalah imigrasi. Retno mengatakan pemulangan terakhir dilakukan pada 7 November lalu.
 
"Indonesia dan Malaysia terus menjalin kerja sama untuk mempercepat kepulangan WNI yang berada di berbagai detensi imigrasi di Malaysia," ujar Retno dalam jumpa pers virtual, Selasa, 10 November 2020.
 
Ia mengatakan pada 7 November lalu, sebanyak 501 WNI dipulangkan dari detensi imigrasi Malaysia. Mereka langsung diterbangkan menuju Jakarta, Surabaya, dan Medan.

"Sejak Juni 2020 hingga saat ini, kerja sama percepatan pemulangan melalui jalur udara tersebut telah dilaksanakan sebanyak lima kali," serunya.
 
"Total WNI yang berhasil dipulangkan sebanyak 2.407 orang," imbuh Retno.
 
Ia mengatakan kerja sama ini diharapkan dapat mengurangi risiko para WNI terpapar virus korona (covid-19) di dalam detensi.
 
Kasus infeksi covid-19 di Malaysia juga terus meningkat. Pada Senin, 9 November, kasus infeksi covid-19 di negara itu bertambah 972, menjadi total 29.579 kasus.
 
Sementara itu, dilaporkan delapan orang meninggal, semuanya berada di wilayah Sabah. Dengan demikian, kasus kematian covid-19 di negara itu mencapai 294.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan