Dikarenakan Ha mengalami sakit hernia dan ES mengalami kecelakaan kerja, keduanya dipindahkan ke kapal Chad 3 milik perusahaan Pakistan di sekitar perairan Somalia.
Saat tiba di Pelabuhan Karachi Pakistan, KJRI Karachi telah menghubungi kedua awak kapal WNI tersebut. Dokter memeriksa kondisi keduanya di atas kapal, sementara KJRI Karachi berkoordinasi dengan otoritas setempat agar keduanya dapat turun ke darat melalui mekanisme visa on arrival mengingat Pakistan saat ini masih dalam status lockdown covid-19.
Pada Jumat 22 Mei, kondisi ES mengkhawatirkan. Pejabat Fungsi Konsuler KJRI Karachi berkoordinasi dengan otoritas setempat dan menjemput serta membawa yang bersangkutan ke rumah sakit setempat.
Namun di hari yang sama sekitar pukul 22.00 waktu setempat, ES dinyatakan meninggal di RS Zaenuddin Karachi.
Berdasarkan keterangan tertulis di situs Kemlu.go,id, Sabtu 23 Mei 2020, Kemenlu RI langsung menghubungi keluarga ES di Indonesia, dan menyampaikan belasungkawa mendalam serta menjelaskan rencana pemulangan jenazah.
Ha dan ES diberangkatkan oleh PT MTB yang dua pimpinannya telah ditetapkan Polda Jawa tengah sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang yang H yang jenazahnya dilarung di perairan Somalia.
PT MTB tidak memiliki izin penempatan awak kapal, baik dari Kemenhub maupun Kemenaker.
Sesuai permintaan keluarga, Kemenlu RI, KJRI Karachi, BP2MI, Polri dan Kementerian/Lembaga terkait akan menangani pemulangan jenazah dan memenuhi hak-hak ketenagakerjaan almarhum dan menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News