Singapura: Seorang pengasuh bayi kembar di Singapura menggigit salah satu bayi karena frustasi saat bayi tersebut tidak mau tidur. Pekerja migran Indonesia (PMI) itu diidentifikasi sebagai Masita Khoridaturochmah.
Perempuan berusia 33 tahun itu diketahui telah bekerja dengan majikannya di Singapura sejak 2 tahun lalu.
Akibat perbuatannya, warga negara Indonesia dijatuhi hukuman enam bulan penjara atas dakwaan menyiksa anak dengan sengaja dan menyebabkan rasa sakit fisik yang tidak perlu.
Adapun kejadian itu berlangsung sekitar pukul 5.00 sore pada 26 Mei 2022, saat majikan Masita meninggalkan rumah untuk menjemput putrinya di sekolah. Masita ditinggalkan di rumah bersama bayi kembar yang berusia 14 bulan saat itu.
Dia mencoba menidurkan mereka, tetapi menjadi frustrasi ketika salah satu bayi tidak kunjung tidur. Sekitar pukul 6.30 malam, dia menggigit bayi tersebut di lengan kirinya yang menyebabkan terjadinya memar.
Ketika majikannya kembali sekitar setengah jam kemudian, dia pergi memasak makan malam untuk anak-anaknya dan memberi mereka makan. Saat mempersiapkan korban untuk tidur, dia melihat memar yang berbentuk bekas gigitan di lengan anaknya.
Sang majikan curiga bahwa Masita telah menggigit korban dan mempertanyakan hal tersebut. Awalnya, Masita membantah melakukannya, tetapi akhirnya ia mengaku.
Dia berlutut dan meminta maaf, dan majikannya melaporkan masalah tersebut kepada polisi. Jaksa mengatakan Masita telah menyalahgunakan kepercayaan yang telah diberikan kepadanya.
“Masita jelas-jelas menggigit korban untuk melepaskan frustrasinya, dan memar tersebut masih terlihat oleh dokter bahkan keesokan harinya,” ujar jaksa, dikutip dari Channel News Asia, Rabu, 5 April 2023.
Namun, Pengacara Masita, Kyle Chong, meminta kliennya dihukum dua bulan. Chong menjelaskan insiden tersebut hanya terjadi sekali dan sangat disesalkan kliennya.
"Cedera yang ditimbulkan pada korban adalah cedera ringan. Hanya memar dan tidak ada yang lebih dari itu," pungkas Chong. (Vania Augustine Dilia)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
Perempuan berusia 33 tahun itu diketahui telah bekerja dengan majikannya di Singapura sejak 2 tahun lalu.
Akibat perbuatannya, warga negara Indonesia dijatuhi hukuman enam bulan penjara atas dakwaan menyiksa anak dengan sengaja dan menyebabkan rasa sakit fisik yang tidak perlu.
Adapun kejadian itu berlangsung sekitar pukul 5.00 sore pada 26 Mei 2022, saat majikan Masita meninggalkan rumah untuk menjemput putrinya di sekolah. Masita ditinggalkan di rumah bersama bayi kembar yang berusia 14 bulan saat itu.
Dia mencoba menidurkan mereka, tetapi menjadi frustrasi ketika salah satu bayi tidak kunjung tidur. Sekitar pukul 6.30 malam, dia menggigit bayi tersebut di lengan kirinya yang menyebabkan terjadinya memar.
Ketika majikannya kembali sekitar setengah jam kemudian, dia pergi memasak makan malam untuk anak-anaknya dan memberi mereka makan. Saat mempersiapkan korban untuk tidur, dia melihat memar yang berbentuk bekas gigitan di lengan anaknya.
Sang majikan curiga bahwa Masita telah menggigit korban dan mempertanyakan hal tersebut. Awalnya, Masita membantah melakukannya, tetapi akhirnya ia mengaku.
Dia berlutut dan meminta maaf, dan majikannya melaporkan masalah tersebut kepada polisi. Jaksa mengatakan Masita telah menyalahgunakan kepercayaan yang telah diberikan kepadanya.
“Masita jelas-jelas menggigit korban untuk melepaskan frustrasinya, dan memar tersebut masih terlihat oleh dokter bahkan keesokan harinya,” ujar jaksa, dikutip dari Channel News Asia, Rabu, 5 April 2023.
Namun, Pengacara Masita, Kyle Chong, meminta kliennya dihukum dua bulan. Chong menjelaskan insiden tersebut hanya terjadi sekali dan sangat disesalkan kliennya.
"Cedera yang ditimbulkan pada korban adalah cedera ringan. Hanya memar dan tidak ada yang lebih dari itu," pungkas Chong. (Vania Augustine Dilia)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News