Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Penyuka Sesama Jenis Lolos Gugatan Hukum Pelarangan LGBT di Malaysia

Marcheilla Ariesta • 26 Februari 2021 01:48
Kuala Lumpur: Seorang pria Malaysia lolos dari gugatan hukum Islam yang melarang adanya seks sesama jenis. Kemenangan ini dipuji sebagai 'kemajuan monumental' dalam memerangi penganiayaan terhadap komunitas LGBT.
 
Pria itu didakwa di pengadilan Islam pada 2019 karena mencoba melakukan 'hubungan melawan tatanan alam'. Beberapa orang dalam kasus yang sama telah mengaku bersalah dan dicambuk sebagai hukuman.
 
Kritikus mengatakan iklim memburuk bagi komunitas gay di Malaysia. Terlebih para pejabat pemerintah sering berbicara menentang orang LGBT.

"Ini menandai kemajuan monumental bagi hak LGBT di Malaysia. Kami telah bekerja keras selama bertahun-tahun untuk hidup bermartabat tanpa takut dituntut," kata aktivis hak gay Malaysia, Numan Afifi, dilansir dari Channel News Asia, Kamis, 25 Februari 2021.
 
Dalam putusannya, pengadilan tinggi Malaysia memihak pria yang membawa kasus tersebut. Pengadilan mengatakan negara bagian Selangor-tempat kasus terjadi-tidak diberi wewenang untuk membuat undang-undang semacam itu.
 
Putusan itu berarti hukum dibatalkan dan kasus pria itu dicabut. Meski menang, hukum Islam yang melarang seks gay masih ada di beberapa negara bagian lain.
 
Malaysia memiliki sistem hukum jalur ganda, ada pengadilan negara dan Islam. Pengadilan Islam menangani beberapa masalah untuk warga Muslim, dan hukum syariah ditetapkan oleh masing-masing negara bagian.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan