Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana. (Medcom.id)
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana. (Medcom.id)

Hikmahanto: Indonesia Perlu Menentang Pembuatan Kapal Selam Nuklir Australia

Willy Haryono • 21 September 2021 11:09
Jakarta: Australia berdasarkan Pakta Pertahanan AUKUS akan membangun kapal selam bertenaga nuklir. Meski hal tersebut merupakan kedaulatan Australia, namun rencana tersebut patut ditentang oleh Indonesia, menurut pandangan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana.
 
AUKUS adalah pakta pertahanan trilateral antara Amerika Serikat (AS), Australia, dan Inggris.
 
"Indonesia yang memiliki politik luar negeri bebas aktif dapat berperan agar rencana Australia tersebut tidak dilanjutkan," ungkap Hikmahanto, dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Selasa, 21 September 2021.

Hikmahanto memaparkan tiga hal yang bisa dilakukan Pemerintah Indonesia seputar isu AUKUS ini. Pertama, ucap dia, meminta ASEAN untuk mengadakan sidang khusus yang intinya adalah menentang rencana Australia untuk membuat kapal selam bertenaga nuklir.
 
Poin kedua adalah mendekati Tiongkok. Hikmahanto mengatakan, Tiongkok sebagai pesaing Amerika Serikat dengan keras menentang rencana Australia. Indonesia dalam isu ini memilki garis kebijakan yang sama dengan Tiongkok.
 
Harapannya, lanjut Hikmahanto, AS akan khawatir bila Indonesia akan bersekutu dengan Tiongkok, dan karenanya akan menghentikan rencana Australia membangun kapal selam bertenaga nuklir.
 
"Langkah terakhir adalah Indonesia mendekati Prancis yang menentang keras rencana AS Inggris dan Australia tersebut. Indonesia dapat mendorong agar Prancis membawa isu ini dalam sidang Dewan Keamanan PBB," tutur Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani itu.
 
Menurut Hikmahanto, Indonesia patut menentang rencana pembuatan kapal selam bertenaga nuklir karena tiga alasan. Pertama, kapal selam semacam itu berpotensi melanggar perjanjian non-proliferasi atau Non-Proliferation Treaty (NPT). 
 
NPT adalah perjanjian internasional yang melarang penyebaran pengetahuan nuklir dari negara yang memiliki kepada yang tidak memiliki. AS adalah negara pemilik kekuatan nuklir beserta teknologinya, sementara Australia bukan. 
 
Kedua, rencana pembuatan kapal selam bertenaga nuklir oleh Australia berpotensi memunculkan perlombaan senjata di kawasan Indo-Pasifik. "Tiongkok tentu tidak akan berdiam diri dengan perkembangan geo-politik ini," sebut Hikmahanto.
 
Terakhir, rencana pembuatan kapal selam bertenaga nuklir dapat mengancam perdamaian dan stabilitas keamanan di kawasan Indo-Pasifik. "Bila terjadi perang terbuka dapat dipastikan penggunaan senjata nuklir di kawasan akan tidak dapat dihindari," pungkasnya.
 
Baca:  RI Diminta Ajak Negara di Indo-Pasifik untuk Menentang Kehadiran Nuklir di Kawasan
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan