Kepala polisi Johor Bahru, Kamarul Zaman Mamat mengatakan, para tersangka berusia 37 dan 48 tahun. Keduanya ditangkap di markas polisi distrik selatan Johor Baru pada pukul 15.30 waktu setempat, Minggu, 12 Maret 2023.
"Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 506 KUHP untuk intimidasi kriminal dan Bagian 14 Undang-Undang Pelanggaran Kecil tahun 1955 untuk perilaku menghina," kata Mamat, dilansir dari The Star, Selasa, 14 Maret 2023.
"Investigasi mengungkapkan bahwa salah satu tersangka adalah warga lokal dan yang lainnya warga asing," katanya dalam sebuah pernyataan.
Ia mengimbau masyarakat yang memiliki informasi bisa datang atau menghubungi kantor polisi terdekat.
Diberitakan sebelumnya bahwa band tersebut mengatakan bahwa mereka menerima ancaman pembunuhan setelah konser di Larkin Arena Indoor Stadium di sini sekitar pukul 11.15 malam pada Sabtu 11 Maret 2023.
Vokalis grup, Ian Kasela mengatakan, terjadi kesalahpahaman antara mereka dan penyelenggara. Hal ini menyebabkan grup tersebut mendapat kritikan dari warganet hingga ancaman pembunuhan.
Menteri Komunikasi dan Digital Malaysia, Fahmi Fadzi mengungkapkan ancaman pembunuhan terhadap Band Radja asal Indonesia di negara itu. Ia meminta warganet berhati-hati menjaga komentar yang dilontarkan secara daring.
Menurutnya, kata-kata itu bisa menimbulkan kesalahpahaman banyak orang.
"Kami akan menghormati kepolisian yang melakukan investigasi. Saya mendapat informasi jika sejumlah orang terkait kasus ini sudah ditahan. Kami masih terus menunggu informasi terbaru dari petugas berwenang," kata Fahmi.
"Sepatutnya kita berhati-hati terhadap komentar yang kita lontarkan secara daring. Maka dari itu, literasi internet dan digital sangat penting, karena kadang yang kita anggap hanya bercanda bisa ditanggapi berbeda oleh orang lain," pungkasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News