Paspor Republik Indonesia. Foto: Direktorat Jenderal Imigrasi
Paspor Republik Indonesia. Foto: Direktorat Jenderal Imigrasi

Jenis-jenis dan Kegunaan Paspor Republik Indonesia

Fajar Nugraha • 01 Juli 2024 12:02
Jakarta: Paspor merupakan dokumen resmi yang sangat penting untuk melakukan perjalanan antar negara. Di Indonesia, terdapat tiga jenis paspor yang memiliki warna dan kegunaan yang berbeda. Berikut ulasan lengkap mengenai jenis-jenis paspor Indonesia, berikut fungsinya masing-masing.

Paspor umum

Paspor berwarna hijau ini adalah jenis paspor yang paling umum dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Paspor ini digunakan untuk mengunjungi negara lain dengan tujuan wisata, bisnis, maupun pendidikan.
 
Paspor biasa memiliki dua jenis, yaitu paspor biasa dan paspor biasa elektronik (e-paspor). Masa berlaku paspor biasa adalah 10 tahun, dan dapat diperpanjang setiap 10 tahun sekali.


Paspor Dinas

Paspor dinas, sebagaimana namanya, khusus diperuntukkan bagi pejabat negara Republik Indonesia yang sedang bertugas di luar negeri.
 
Berwarna biru, paspor dinas memiliki masa berlaku 5 tahun. Pemegang paspor dinas berhak mendapatkan fasilitas keimigrasian khusus, seperti bebas visa di beberapa negara.

Paspor berwarna biru khusus diterbitkan untuk pejabat negara yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Pejabat negara yang berhak memiliki paspor biru antara lain:
  • Presiden dan Wakil Presiden.
  • Menteri dan Wakil Menteri.
  • Anggota DPR dan DPD.
  • Pejabat tinggi negara lainnya yang ditugaskan ke luar negeri.

Paspor Diplomatik

Paspor diplomatik adalah jenis paspor yang diperuntukkan bagi diplomat dan staf kedutaan Republik Indonesia di luar negeri. Berwarna hitam, paspor diplomatik memiliki masa berlaku 5 tahun. Pemegang paspor diplomatik berhak mendapatkan fasilitas diplomatik, seperti kekebalan diplomatik dan bebas visa di banyak negara.

Cara membuat paspor

Untuk membuat paspor di Indonesia, Anda dapat mengajukan permohonan secara online melalui website Ditjen Imigrasi atau datang langsung ke kantor imigrasi terdekat. Persyaratan yang diperlukan umumnya meliputi:
  • Foto terbaru ukuran 4x6 cm.
  • Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Akte kelahiran atau surat nikah (jika sudah menikah).
  • Bukti pembayaran biaya pembuatan paspor.
Setelah mengajukan permohonan, Anda akan dipanggil untuk melakukan wawancara dan verifikasi data. Proses pembuatan paspor biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada jenis paspor yang diajukan.
 
Ketiga jenis paspor Indonesia yang dibahas di atas memiliki fungsi dan kegunaan yang berbeda-beda. Penting untuk memahami perbedaan tersebut agar Anda dapat memilih jenis paspor yang sesuai dengan kebutuhan perjalanan Anda. Dengan memiliki paspor yang sah, Anda dapat bepergian dengan nyaman dan aman ke berbagai negara di dunia.
 

Dirangkum dari tim riset Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan