Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha menuturkan, sistem yang disepakati dalam nota kesepahaman (MoU) April 2022 itu, perlu dilengkapi dengan kerja sama penanganan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Kita menyampaikan pentingnya MoU tersebut juga dilengkapi dengan kerjasama penanganan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," ujar Judha dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023.
Ia juga menambahkan perlunya pembahasan mengenai penyelesaian sejumlah kasus perdagangan manusia yang dihadapi oleh pekerja migran Indonesia (PMI).
"Komunikasi terus kita lakukan dengan Malaysia dan kita harapkan berbagai macam isu tersebut akan segera kita tangani," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi menyampaikan bahwa MoU tersebut sudah dinegosiasikan sejak beberapa tahun lalu. Menurutnya, MoU ini diharapkan dapat menekan kasus yang menimpa PMI pekerja domestik di Malaysia.
Baca juga: Bertemu Menlu Baru Malaysia, Menlu Retno Bahas Masalah TKI dan Myanmar
Pada 1 April 2022 lalu, MoU ditandatangani dan disaksikan oleh Presiden Joko Widodo serta Perdana Menteri Malaysia kala itu, Ismail Sabri Yaakob.
Dengan diterapkannya One Channel System sebagai sistem perekrutan dan pengawasan, maka akan memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja migran Indonesia. Hal ini penting, mengingat PMI memberikan kontribusi yang baik secara signifikan bagi Indonesia dan Malaysia. (Jessica Gracia)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News