Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pun sudah berkomunikasi langsung dengan komandan kontingen Garuda FHQSU (Force Headquarter Support Unit).
Terhadap serangan ini, UNIFIL juga telah keluarkan pernyataan mendesak IDF untuk patuhi kewajiban dalam pastikan keamanan dan keselamatan personel serta wilayah PBB.
“Indonesia ingatkan kepada IDF (militer Israel) mengenai pentingnya penghormatan terhadap pasukan dan properti UNIFIL dan memastikan keselamatan dan keamanan personel UNIFIL,” ujar pernyataan Kementerian Luar Negeri RI, Kamis 10 Oktober 2024.
“Indonesia tegaskan serangan apapun terhadap peacekeepers adalah pelanggaran berat hukum humaniter internasional dan resolusi DK PBB 1701 sebagai dasar mandat UNIFIL,” tegas pernyataan itu.
Selain itu Indonesia meminta semua pihak utk menjamin dihormatinya inviolability (tidak dapat dilanggarnya) wilayah PBB dalam segala waktu dan keadaan.
“Indonesia mendesak dilakukannya penyelidikan atas serangan tersebut dan pelakunya dimintai pertanggungjawaban,” ungkap pihak Kemenlu RI.
Pihak UNIFIL melontarkan pernyataan mengenai serangan Israel di pangkalan mereka di Naqoura dan wilayah lainnya. Menurut UNIFIL eskalasi terkini di sepanjang Garis Biru menyebabkan kerusakan luas di kota-kota dan desa-desa di Lebanon selatan.
“Dalam beberapa hari terakhir, kita telah melihat serangan dari Israel ke Lebanon di Naqoura dan wilayah lainnya. Tentara Israel (IDF) telah bentrok dengan elemen Hizbullah di darat di Lebanon,” ujar pernyataan UNIFIL dikutip dari situsnya.
Markas besar UNIFIL di Naqoura dan posisi-posisi di dekatnya telah berulang kali diserang.
“Kami mengingatkan IDF dan semua aktor tentang kewajiban mereka untuk memastikan keselamatan dan keamanan personel dan properti PBB serta untuk menghormati hak-hak PBB yang tidak dapat diganggu gugat setiap saat,” tegas UNIFIL.
“Pasukan penjaga perdamaian UNIFIL hadir di Lebanon selatan untuk mendukung pemulihan stabilitas di bawah mandat Dewan Keamanan. Setiap serangan yang disengaja terhadap pasukan penjaga perdamaian merupakan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional dan resolusi Dewan Keamanan 1701,” imbuh UNIFIL.
UNIFIL adalah misi penjaga perdamaian PBB yang dibentuk pada 19 Maret 1978 berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB 425 dan 426, dan beberapa resolusi lanjutan pada tahun 2006 untuk mengonfirmasi demiliterisasi Hizbullah. Mereka mendukung operasi militer Lebanon melawan pemberontak dan penyelundupan senjata, dan mengkonfirmasi penarikan pasukan Israel dari Lebanon, untuk memastikan bahwa pemerintah Lebanon.
Indonesia termasuk dalam pasukan UNIFIL ini. Tercatat 1.231 pasukan Indonesia tergabung dalam pasukan UNIFIL.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News