Aung San Suu Kyi ditahan oleh pihak militer Myanmar. Foto: AFP
Aung San Suu Kyi ditahan oleh pihak militer Myanmar. Foto: AFP

Aung San Suu Kyi Diberi Grasi oleh Junta Myanmar Jadi 27 Tahun Hukuman Penjara

Fajar Nugraha • 01 Agustus 2023 17:50
Yangon: Pemimpin demokrasi Myanmar, Aung San Suu Kyi diberikan grasi oleh pihak junta Myanmar. Perempuan berusia 78 tahun itu hanya terlihat satu kali sejak dia ditahan setelah kudeta militer Februari 2021.
 
“Aung San Suu Kyi diberikan pengampunan atas lima dari 19 pelanggaran yang membuat dia dihukum dan dipenjara selama total 33 tahun,” sebut media pemerintah dan sumber informasi melaporkan, seperti dikutip AFP, Selasa 1 Agustus 2023.
 
“Pengampunan berarti pengurangan hukuman penjara enam tahun,” ucap juru bicara junta Zaw Min Tun mengatakan kepada Eleven Media Group.

Dengan pengampunan itu, berarti Suu Kyi akan menjalani 27 tahun hukuman penjara.
 
Dewan Administrasi Negara militer juga mengampuni mantan Presiden Win Myint -,yang juga ditangkap pada waktu yang sama dengan Aung San Suu Kyi setelah kudeta tahun 2021,- atas beberapa dakwaan yang membuatnya dihukum sehingga hukuman penjaranya dikurangi empat tahun.
 
Pengampunan datang sebagai bagian dari amnesti lebih dari 7.000 tahanan untuk menandai Prapaskah Buddha.
 
Myanmar sering memberikan amnesti kepada ribuan tahanan untuk memperingati hari raya atau tanggal khusus umat Buddha.
 
Aung San Suu Kyi, yang pekan lalu dipindahkan dari penjara ke tahanan rumah di ibu kota, Naypyidaw, telah ditahan sejak militer merebut kekuasaan melalui kudeta pada awal 2021.
 
Dia telah dijatuhi hukuman 33 tahun penjara karena sejumlah tuduhan, termasuk korupsi, kepemilikan walkie-talkie ilegal, dan melanggar pembatasan covid-19.
 
"Dia tidak bisa dibebaskan sepenuhnya meskipun beberapa hukuman terhadapnya diampuni. Dia masih harus menghadapi 14 kasus. Hanya lima dari 19 kasus yang diampuni," kata sumber hukum.
 
Radio dan Televisi Myanmar melaporkan pengampunan itu pada hari Selasa, tetapi sebuah sumber informasi mengatakan dia akan tetap ditahan. "Dia tidak akan bebas dari tahanan rumah," kata sumber yang menolak disebutkan namanya karena sensitifnya isu tersebut.
 
Aung San Suu Kyi, 78, putri pahlawan kemerdekaan Myanmar, pertama kali menjadi tahanan rumah pada 1989 setelah protes besar-besaran terhadap puluhan tahun pemerintahan militer.
 
Pada 1991, dia memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian karena berkampanye untuk demokrasi tetapi baru dibebaskan sepenuhnya dari tahanan rumah pada tahun 2010. Dia memenangkan pemilihan tahun 2015, diadakan sebagai bagian dari reformasi militer sementara dan partainya memenangkan pemilihan berikutnya pada November 2020.
 
Tetapi militer mengeluhkan kecurangan pemilu setelah pemungutan suara tahun 2020 dan mengatakan mereka harus mengambil alih kekuasaan pada awal 2021 untuk memastikan pengaduan tersebut diselidiki. Partai Aung San Suu Kyi menolak tudingan kecurangan pemilu.
 
Dia hanya terlihat sekali sejak dia ditahan setelah kudeta Februari 2021 - dalam foto-foto buram media negara dari ruang sidang kosong di ibu kota Naypyidaw yang dibangun militer.
 
Kudeta itu menjerumuskan negara Asia Tenggara itu ke dalam konflik yang telah menelantarkan lebih dari satu juta orang.
 
Banyak pemerintah, terutama di Barat, menyerukan pembebasan tanpa syarat Aung San Suu Kyi dan ribuan lainnya ditangkap dalam tindakan keras berdarah yang dilakukan junta terhadap protes pro-demokrasi setelah kudeta.
 
Salah satu sumber diplomatik menggambarkan pengampunan itu sebagai "langkah kosmetik".
 
"Ini adalah sinyal kepada masyarakat internasional - tanpa melakukan sesuatu yang substantif," pungkas sumber yang mengidentifikasinya sebagai penolakan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan