Eks PM Malaysia Najib Razak. (AFP)
Eks PM Malaysia Najib Razak. (AFP)

Gara-gara Darah Tinggi, Eks PM Malaysia yang Dipenjara Kini Dirawat di RS

Marcheilla Ariesta • 21 September 2022 14:28
Kuala Lumpur: Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak saat ini dirawat di Rumah Sakit Rehabilitasi Cheras (HRC) Kuala Lumpur. Departemen Penjara mengatakan, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur memerintahkan agar Najib dibawa ke rumah sakit pada 12 September.
 
Dikatakan bahwa sejalan dengan Pasal 37 Undang-Undang Penjara dan ketentuan di bawah undang-undang ini, serta Aturan Minimum Standar PBB untuk Perlakuan terhadap Tahanan (Aturan Nelson Mandela), Najib dikirim ke Rumah Sakit Kuala Lumpur (HKL) untuk perawatan medis.
 
"Pada 19 September, HKL merujuk Najib ke HRC untuk perawatan dan pemantauan lebih lanjut hingga saat ini," kata Departemen Penjara dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Channel News Asia, Rabu, 21 September 2022.
Mereka mengatakan, Najib akan dikirim kembali ke Penjara Kajang setelah dokter spesialis di HRC atau HKL memberikan izin.
 
Departemen menambahkan bahwa mereka bertanggung jawab atas kesehatan tahanan, termasuk memberikan perawatan dan pengobatan yang direkomendasikan oleh pejabat kesehatan pemerintah.
 
Menurut Kementerian Kesehatan Malaysia, HRC adalah rumah sakit pertama di Asia Tenggara yang menyediakan layanan pengobatan rehabilitasi komprehensif. Dilengkapi dengan gymnasium rehabilitasi dan kolam hidroterapi.
 
Pada 23 Agustus, Pengadilan Federal menolak banding Najib untuk membatalkan hukuman penjara 12 tahun dan denda 210 juta ringgit Malaysia atas tujuh dakwaan dalam kasus yang melibatkan dana dari SRC International, bekas unit 1Malaysia Development Berhad (1MDB) .
 
Tuduhan terhadap Najib, yang menjabat sebagai perdana menteri dari 2009 hingga 2018, melibatkan transfer 42 juta ringgit Malaysia dari SRC International ke rekening bank pribadinya pada 2014 dan 2015.
 
Dia dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan, tiga dakwaan pencucian uang, dan satu dakwaan penyalahgunaan kekuasaan oleh Pengadilan Tinggi pada Juli 2020.
 
Keyakinan dan hukuman itu dikuatkan oleh Pengadilan Banding pada 8 Desember 2021. Najib kemudian mengajukan petisi banding ke Pengadilan Federal pada 25 April tahun ini. Dia mulai menjalani hukumannya di Penjara Kajang di Selangor segera pada 23 Agustus setelah keputusan Pengadilan Federal.
 
Pada 12 September, persidangan 1MDB Najib yang sedang berlangsung dihentikan ketika Pengadilan Tinggi diberitahu bahwa kondisi kesehatan mantan perdana menteri itu “sangat buruk” dan membutuhkan perhatian medis.
 
Tim penuntut mengatakan kepada hakim Pengadilan Tinggi bahwa Najib perlu dikirim ke rumah sakit untuk perawatan medis karena obat tekanan darah tinggi yang dia minum telah memberinya efek buruk.
 
Sidang 1MDB yang sedang berlangsung adalah kasus korupsi kedua Najib. Dia dituduh melakukan 25 tuduhan pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan terkait dengan dana 1MDB senilai 2,3 miliar ringgit Malaysia. Sidang dijadwalkan dilanjutkan Senin depan.
 
Baca:  Ikuti Jejak Selangor, Penang Cabut Gelar Khusus Mantan PM Malaysia
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(WIL)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif