Sejumlah orang diduga WNI yang dikabarkan disekap saat mencoba melamar pekerjaan di Myanmar. (Instagram / Bebaskankami)
Sejumlah orang diduga WNI yang dikabarkan disekap saat mencoba melamar pekerjaan di Myanmar. (Instagram / Bebaskankami)

SBMI Apresiasi Kemenlu atas Pembebasan 20 WNI Korban TPPO di Myanmar

Willy Haryono • 07 Mei 2023 12:40
Jakarta: Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengapresiasi Kementerian Luar Negeri RI yang telah berhasil membebaskan 20 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar. Kemenlu RI melalui KBRI Yangon dan KBRI Bangkok berhasil mengeluarkan para korban keluar dari wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.
 
Melalui informasi dari Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, KBRI Yangon melalui kerja sama dengan mitra lokal Myanmar berhasil mengevakuasi para korban yang pertama pada 5 Mei 2023 berjumlah empat korban dan pada 6 Mei 2023 berjumlah 16 korban WNI.
 
Para WNI diamankan ke KBRI Bangkok untuk menunggu kepulangan ke Indonesia.

"Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi kepada Kemenlu yang sejak awal sudah mengawal kasus dan membantu pembebasan 20 WNI yang disekap di Myanmar yang
diadukan oleh para keluarga korban bersama SBMI," ucap Ketua Umum SBMI Hariyanto Suwarno dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Minggu, 7 Mei 2023.
 
"Namun, perlu digarisbawahi, bahwa pemulangan ini tidak akan memberhentikan proses hukum dan justru memperkuat langkah penegakan hukum untuk menjerat para sindikat TPPO," sambungnya.
 
Salah satu pihak keluarga korban, Nurhaida, juga mengapresiasi Kemenlu RI serta pihak-pihak terkait yang telah membantu memperjuangkan kebebasan anaknya. Rasa syukur dan kelegaan telah membebaskan kekhawatiran yang selama ini dirasakan Nurhaida.
 
"Alhamdulillah, saya mewakili pihak keluarga kedua puluh korban TPPO di Myanmar, sangat berterima kasih telah membebaskan seluruh keluarga kami untuk bisa kembali berkumpul di Indonesia. Kami berterima kasih kepada Pemerintah Indonesia, terkhusus kepada Direktorat Pelindungan WNI, KBRI Yangon dan KBRI Bangkok, Komnas HAM, Bareskrim Polri serta teman-teman media yang sudah membantu memfasilitasi dan mengawal pembebasan keluarga kami," kata Nurhaida.
 
Para keluarga korban dengan pendampingan SBMI akan mengajukan permohonan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menempuh proses penegakan hukum ini.
 
"Langkah selanjutnya adalah permohonan perlindungan dari LPSK untuk menjamin perlindungan bagi korban dan keluarganya. Keluarga para korban bersama SBMI juga akan meminta Komnas HAM untuk membantu reintegrasi sosial untuk para korban," pungkas Juwarih, Koordinator Departemen Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI.
 
Baca juga:  Sukses! KBRI Yangon dan Bangkok Berhasil Bebaskan 20 WNI dari Myanmar
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan