Suu Kyi, pemimpin de facto Myanmar, digulingkan dari kekuasaan pada 1 Februari 2021 dalam sebuah kudeta militer.
Perintah itu muncul setelah ia menyampaikan pernyataan dari presiden Myanmar Win Myint. Pengacara itu menyebutkan bahwa Win menolak tawaran militer untuk mengundurkan diri demi menyelamatkan dirinya selama kudeta tahun lalu.
"Mereka menutup mulut saya dengan (pasal) 144," kata pengacara Khin Maung Zaw dilansir dari Channel News Asia, Sabtu, 12 Februari 2022.
Baca juga: Junta Myanmar Bebaskan 814 Tahanan di Hari Persatuan Nasional
Angka 144 yang disebutkan oleh Khin Maung Zaw mengacu pada pasal 144 hukum acara pidana Myanmar terkait pembungkaman.
Ia juga mengunggah foto perintah yang ditandatangani pejabat senior di kota Pyinmana. "Komunikasi (dengan pihak luar) dapat mengganggu atau merugikan beberapa orang yang bertindak sesuai dengan hukum, dan dapat meresahkan publik," tulis perintah itu.
Dalam perintah tersebut, disebutkan bahwa U Khin Maung Zaw dilarang berkomunikasi, bertemu atau berbicara dengan media asing dan lokal, diplomat asing, organisasi internasiinal, perwakilan pemerintah asing, atau organisasi lain di luar, baik secara langsung maupun tidak.
Saat ini Aung San Suu Kyi masih menjalani serangkaian proses hukum, mulai dari tuduhan penghasutan hingga melanggar pembatasan Covid-19. Suu Kyi dipastikan akan menghadapi hukuman penjara yang panjang jika terbukti bersalah atas semua tuduhan.
Suu Kyi, yang saat ini berusia 76 tahun, dianggap duri bagi para jenderal Myanmar selama bertahun-tahun. Ia dijadwalkan bersaksi di pengadilan untuk kali pertama pada akhir bulan ini.
Pemimpin Junta Myanmar Min Aung Hlaing telah membenarkan perebutan kekuasaannya dengan mengutip dugaan kecurangan pemilu dalam pemilu 2020 yang dimenangkan Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) pimpinan Aung San Suu Kyi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News