Pertemuan DK PBB membahas situasi di Myanmar. Foto: AFP
Pertemuan DK PBB membahas situasi di Myanmar. Foto: AFP

Indonesia Dukung Keputusan DK PBB Menentang Kekuasaan Junta Myanmar

Fajar Nugraha • 22 Desember 2022 17:25
New York: Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) menentang kekuasaan militer yang berkuasa di Myanmar sejak Februari 2021.
 
Dalam pertemuan khusus mengenai Myanmar kemarin, DK PBB mendesak junta untuk segera membebaskan semua tahanan yang ditahan 'secara sewenang-wenang'.  Mereka yang dituntut dibebaskan termasuk mantan pemimpin Aung San Suu Kyi dan eks presiden Win Myint.
 
“Indonesia menyambut baik diadopsinya Resolusi Dewan Keamanan tentang situasi di Myanmar untuk mendukung upaya ASEAN dalam mengatasi situasi di Myanmar,” sebut pernyataan Perwakilan Tetap RI di PBB, melalui Twitter, Kamis 22 Desember 2022.

PTRI juga menyebutkan seperti yang disampaikan oleh para Pemimpin ASEAN pada KTT ASEAN ke-40 dan ke-41, bahwa:
 
Myanmar tetap menjadi bagian integral dari ASEAN.
 
ASEAN berkomitmen untuk membantu Myanmar dalam menemukan solusi yang damai dan tahan lama
 
“Five point consensus (5PC) akan tetap menjadi referensi kami yang valid dan harus diterapkan secara keseluruhan,” imbuh pernyataan itu.
 
DK PBB  juga menuntut segera diakhiri segala bentuk kekerasan. Mereka juga meminta semua pihak untuk menghormati hak asasi manusia, kebebasan fundamental dan supremasi hukum.
 
Pengadopsian tersebut menandai momen persatuan Dewan relatif dalam satu tahun di mana perpecahan telah meningkat akibat invasi Rusia ke Ukraina.
 
Teks tersebut diadopsi dengan 12 suara mendukung.  Anggota tetap Tiongkok dan Rusia abstain, memilih untuk tidak menggunakan veto menyusul amandemen susunan kata, begitu pula dengan India.
 
Para diplomat mengatakan, satu-satunya resolusi Dewan yang ada tentang Myanmar adalah resolusi yang disahkan PBB pada 1948, yang kemudian menyetujui keanggotaan negara itu di badan dunia tersebut.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan