"Artinya, pada akhirnya mereka memang harus divaksin semuanya karena mereka tinggal dan berada di tengah-tengah masyarakat," kata Habib dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa, 12 Oktober 2021.
Meski demikian, kata Habib, ada masalah teknis yang dihadapi dan cukup panjang pembahasannya. Pertama, kata Habib, mereka merupakan warga negara asing yang tidak dikategorikan legal dalam artian mereka ilegal.
"Sehingga kita perlu memastikan dengan badan pengungsi internasional seperti UNHCR atau IOM, kira-kira teknisnya (pemberian vaksin) bagaimana," ucapnya.
Menurutnya, untuk mendapatkan sertifikat vaksin diharuskan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun, pengungsi ini tidak memilikinya. Meski demikian, kata Habib, permasalahan teknis ini sudah ada solusinya.
Masalah teknis kedua, memastikan pengungsi tetap divaksin tanpa mengganggu APBN. Menurut Habib, APBN hanya untuk warga negara Indonesia, sementara para pengungsi ini warga negara asing yang non-kategori.
Baca: DKI Berikan Vaksin Covid-19 untuk Pencari Suaka
"Inilah yang kita cari jalan keluarnya, kami bekerja sama dengan satgas pengungsi dan Kementerian Kesehatan dan Pemprov DKI, untuk cari jalan keluar dengan program vaksin gotong royong," ungkap Habib.
"Nah ini yang dilakukan pada tanggal 7-8 kemarin sebagai pilot project. Vaksin kedua akan dilakukan pada akhir bulan," lanjutnya.
Menurutnya, jika nanti lancar dan tidak ada kendala, Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan KADIN akan melebarkan vaksinasi ke Jabodetabek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News