?"Investor Thailand harus memanfaatkan kemudahan investasi di Indonesia seiring semakin kondusifnya iklim investasi di tanah air saat ini," ujar Dubes Rachmat, dalam keterangan di situs Kemenlu RI, Sabtu, 18 September 2021.
Selain Omnibus Law, Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko juga akan mempermudah investor asing dalam melakukan kegiatan investasi di Indonesia.
Dubes Rachmat menegaskan bahwa kedua peraturan itu juga memberikan keleluasaan kegiatan bisnis melalui zona ekonomi spesial (Special Economic Zones) yang telah ditetapkan dan meliputi bidang produksi; logistik dan distribusi; pengembangan teknologi; pariwisata; kesehatan; pendidikan; energi; dan bidang ekonomi lainnya.
FTI mengharapkan ada forum khusus untuk mendiseminasikan kedua peraturan ini kepada seluruh anggota FTI yang terdiri lebih dari 13 ribu perusahaan. FTI juga mengharapkan agar aspek-aspek terkait ease of doing business di Indonesia juga didukung berbagai kemudahan ketentuan perjalanan keluar masuk Indonesia bagi para pengusaha Thailand.
Ketua FTI dan juga Dubes Rachmat sepakat bahwa modalitas hubungan kerja sama yang telah berjalan baik selama ini merupakan landasan kokoh bagi kedua negara untuk melewati masa sulit di tengah pandemi Covid-19. Diharapkan kerja sama business to business tersebut dapat terus meningkat guna memperkuat hubungan Indonesia-Thailand, terutama di bidang perdagangan dan investasi.
FTI merupakan organisasi nirlaba yang berdiri sejak tahun 1997 dan merupakan pengembangan dari Thai Industrial Association (1967). Tujuan pendirian organisasi ini adalah untuk mendukung pengembangan dan penguatan sektor industri di Thailand sebagai bagian dari pembangunan ekonomi nasional Thailand yang berkelanjutan dan juga peningkatan daya saing di tingkat global.?
Baca: Trade Expo Indonesia Perkuat Hubungan Dagang RI-Thailand
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id