Partai Najib, Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), berhasil merebut kembali posisi partai berkuasa di Malaysia bulan lalu setelah tiga tahun sebelumnya digulingkan karena skandal korupsi.
Para penentang menyatakan kekhawatiran para pemimpin partai yang menghadapi dakwaan dapat memperoleh keringanan hukuman setelah kembali memegang kendali.
Dilansir dari Channel News Asia, Minggu, 19 September 2021, Najib, yang menjabat sebagai perdana menteri selama sembilan tahun hingga 2018, dinyatakan bersalah atas kasus korupsi tahun lalu dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara atas salah satu dari banyak kasus penyelewengan dana dari dana negara 1MDB.
Namun, Najib membantah melakukan kesalahan dan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Baca: Mantan PM Najib Razak Berpeluang Sebagai Penasihat Ekonomi Malaysia
Ia masih anggota parlemen, namun konstitusi melarangnya mengikuti pemilu kecuali Najib mendapat pengampunan atau penangguhan hukuman dari raja Malaysia.
Najib menentang diskualifikasinya. Ia mengatakan, semua itu tergantung interpretasi.
"Tergantung interpretasi dari segi hukum, konstitusi dan apapun yang terjadi dalam proses pengadilan," seru Najib dalam sebuah wawancara.
"Setiap politisi yang ingin memainkan peran akan menginginkan kursi di parlemen," lanjutnya saat ditanya mengenai keikutsertaan dalam pemilu 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News