Secara keseluruhan, ABK tersebut berasal dari 12 kapal ikan Tiongkok. Mereka dipulangkan ke Indonesia menggunakan kapal Long Xing 601 dan Long Xing 610.
Proses debarkasi dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan covid-19 secara ketat. Para ABK telah menjalani rapid test di kapal dan hasilnya non-reaktif covid-19.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Selanjutnya, mereka tetap menjalani tes PCR dan karantina di rumah singgah yang disiapkan Pemprov Sulut. Sedangkan, dua jenazah ABK WNI yang diduga meninggal karena sakit, akan menjalani proses autopsi sebelum diserahkan ke keluarga.
"Keberhasilan repatriasi ini merupakan tindak lanjut dua pertemuan bilateral antara Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menlu Tiongkok Wang Yi pada bulan Juli dan Agustus 2020," kata Kemenlu RI di situs resmi mereka, Sabtu, 7 November 2020.
Repatriasi menggunakan langsung kapal ikan ke Indonesia merupakan yang pertama kali dilakukan. Memulangkan ABK yang tertahan di berbagai lokasi di dunia ditengah pandemi covid-19 menjadi tantangan terbesar karena banyak pelabuhan laut dunia melarang penurunan awak kapal.
Kerja sama RI-Tiongkok ini akan terus dilanjutkan untuk menyelesaikan kasus-kasus ketenagakerjaan termasuk kerja sama penegakan hukum melalui mekanisme mutual legal assistance.
"Fasilitasi repatriasi ini tidak lepas dukungan penuh Kementerian/Lembaga terkait baik di Pusat maupun Pemprov Sulut dan Pemkot Bitung," imbuh Kemenlu.
Baca: Diplomasi Indonesia Mampu Tekan Tiongkok Penuhi Hak ABK WNI
(WIL)