Kepala polisi Distrik Dang Wangi ACP Noor Dellhan Yahaya mengatakan, para demonstran akan dituntut secara hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 (1) Undang-Undang Pertemuan Damai 2012.
“Berkumpul tanpa pemberitahuan merupakan pelanggaran berdasarkan Pasal 9 (5) UU yang sama,” ujar Yahaya, seperti dikutip Malay Mail, Kamis 26 Januari 2023.
Dia mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan tiga poster di media sosial pada Rabu 25 Januari 2023 kemarin yang menyerukan agar masyarakat dapat menghadiri dua aksi unjuk rasa.
Menurut polisi, satu aksi unjuk rasa dijadwalkan sekitar pukul 8.30 pagi pada Jumat mendatang, dari Masjid Tabung Haji ke Kedutaan Besar Swedia di Kuala Lumpur.
Demonstrasi lainnya dijadwalkan sekitar pukul 14:00 pada hari yang sama, setelah salat Jumat wajib. Dilakukan dari Masjid As-Syakirin KLCC menuju kedutaan.
Sebelumnya, Rasmus Paludan, pemimpin partai Denmark Stram Kurs (yang diterjemahkan menjadi “Garis Keras”) membakar Al-Qur’an di luar Kedutaan Besar Turki di Stockholm pada Sabtu lalu. Tindakan ini dikecam oleh hampir seluruh negara Muslim di dunia.
Namun, otoritas Swedia mengatakan, tindakan itu tidak melanggar hukum negara mana pun.
Di sisi lain, Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim menyebut, tindakan itu merupakan kejahatan rasial dan "provokasi besar" bagi lebih dari dua miliar Muslim di seluruh dunia.
Pada hari yang sama, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan pernyataan yang mengatakan bahwa tindakan Rasmus adalah “ekspresi kebencian terhadap umat Islam”. (Jessica Gracia)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News