Kementerian Luar Negeri RI mengatakan bahwa sudah ada keinginan dari pemerintah Indonesia, utamanya Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, untuk melakukan perjalanan ke Palestina. Namun, izin belum juga didapat hingga saat ini.
Direktur Jenderal Asia, Pasifik dan Afrika Kemenlu RI Abdul Kadir Jaelani menuturkan, untuk bisa masuk ke wilayah Palestina, seseorang harus mendapatkan izin dari Israel.
"Kita tahu bahwa Tepi Barat dan Gaza itu masih di bawah pendudukan Israel. Siapa pun yang mau masuk ke Tepi Barat dan Yerusalem, harus mendapat izin dari Israel," ujarnya kepada awak media di Jakarta, Senin, 22 Juli 2024.
"Selain tidak dapat dapat izin, kita juga tidak mau mengajukan permintaan," lanjutnya.
Izin harus didapat dari Israel karena negara tersebut adalah kekuatan pendudukan di tanah Palestina. Izin hanya bisa didapat dari Israel, dan bahkan Palestina pun tidak memiliki otoritas untuk memberikan izin kepada pihak luar.
"Jadi tidak ada alasan spesifik. Indonesia juga tidak pernah mengajukan (kunjungan) ke sana karena urusannya ke Israel," pungkas Abdul Kadir.
Baca juga: Arti Penting Putusan ICJ Perihal Pendudukan Israel di Palestina
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News