Sidang kasus dugaan genosida oleh Israel di Gaza berlangsung di Mahkamah Internasional ICJ di Den Haag, Belanda, 26 Januari 2024. (Remko de Waal / ANP / AFP)
Sidang kasus dugaan genosida oleh Israel di Gaza berlangsung di Mahkamah Internasional ICJ di Den Haag, Belanda, 26 Januari 2024. (Remko de Waal / ANP / AFP)

Indonesia Desak Israel Patuhi Putusan ICJ dalam Kasus Genosida di Gaza

Willy Haryono • 27 Januari 2024 09:33
Jakarta: Mahkamah Internasional (ICJ) telah mengeluarkan putusan dalam kasus dugaan genosida Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza pada Jumat kemarin. Dalam putusannya, ICJ mengatakan Israel terindikasi telah melakukan genosida di Gaza.
 
ICJ juga mengatakan bahwa bukti-bukti yang disodorkan Afrika Selatan sudah cukup mengindikasikan adanya genosida di wilayah Palestina yang terkepung itu.
 
"Indonesia mengikuti dengan seksama keputusan ICJ mengenai situasi di Gaza," ujar keterangan Kementerian Luar Negeri RI di akun media sosial X pada Sabtu, 27 Januari 2024.

"Walau keputusan ICJ belum memenuhi harapan banyak pihak mengenai pentingnya penghentian aksi militer Israel, keputusan tersebut tetap merupakan perkembangan penting bagi penegakan hukum internasional," lanjutnya.
 
"Israel berkewajiban untuk mematuhi keputusan tersebut," tegas Kemenlu RI.
 
Sebelumnya, Palestina menyambut baik putusan ICJ yang menyatakan bahwa adanya indikasi bahwa Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. ICJ mengatakan bukti-bukti yang diajukan Afrika Selatan sudah cukup sebagai dasar untuk melanjutkan kasus genosida Israel.
 
Dalam putusannya, ICJ menyerukan kepada Israel untuk mencegah berlanjutnya genosida dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi warga Palestina.
 
Namun dalam putusannya, ICJ tidak menyerukan adanya gencatan senjata di Gaza.
 
Israel menolak putusan pengadilan ICJ, dan berencana melanjutkan perangnya melawan Hamas di Gaza. Israel menegaskan perang ini diperlukan untuk mempertahankan diri dari Hamas, kelompok yang menguasai Gaza.
 
Putusan ICJ mengikat secara hukum, namun pengadilan tersebut tidak memiliki mekanisme untuk menegakkannya.
 
Baca juga:  Netanyahu Sebut Solusi Dua Negara Tak Ada Masa Depan, Jokowi: Tidak Bisa Diterima!
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan