Alasannya karena Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 mengenai Penggunaan Bahasa Indonesia. Peraturan itu disahkan pada 30 September 2019.
Perpres ini mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lain, baik di dalam maupun di luar negeri.
Dalam Perpres ini, disampaikan juga jika pidato resmi presiden dan wakil presiden dalam forum internasional menggunakan Bahasa Indonesia. Forum internasional yang dimaksud antara lain, PBB, organisasi internasional, dan saat menerima pemimpin negara lain.
Selain itu, menyampaikan pidato resmi pemimpin negara ini juga disampaikan sesuai dengan tata cara protokol ketiga forum internasional tersebut. Meski demikian, presiden bisa didampingi penerjemah saat menyampaikan pidato.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 18 dalam Perpres itu. Namun, di Pasal 19, presiden diperbolehkan menyampaikan isi pidato secara lisan dengan bahasa asing untuk mempertegas hal yang ingin disampaikan.
Tak hanya Jokowi yang menggunakan bahasa ibu mereka dalam Sidang Umum PBB. Beberapa kepala negara seperti Presiden Tiongkok Xi Jinping, Presiden Rusia Vladimir Putin, dan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan juga menggunakan bahasa ibu mereka dalam pidato di Sidang Majelis Umum ke-75 PBB.
Baca: Isi Lengkap Pidato Jokowi dalam Sidang Majelis Umum PBB
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id