Jurnalis Amerika Serikat (AS) Danny Fenster didakwa terorisme oleh junta Myanmar. Foto: AFP
Jurnalis Amerika Serikat (AS) Danny Fenster didakwa terorisme oleh junta Myanmar. Foto: AFP

Myanmar Dakwa Jurnalis AS dengan Terorisme dan Penghasutan

Fajar Nugraha • 10 November 2021 12:26
Yangon: Seorang jurnalis Amerika Serikat (AS) yang ditahan selama berbulan-bulan oleh junta Myanmar telah didakwa dengan terorisme dan penghasutan. Jurnalis itu dapat dihadapkan pada hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah.
 
“Danny Fenster, yang ditangkap saat mencoba meninggalkan negara itu pada Mei, dikenai dua dakwaan berdasarkan pasal 50(a) Undang-Undang Anti Terorisme dan 124(a) KUHP," kata pengacaranya Than Zaw Aung, seperti dikutip AFP, Rabu 10 November 2021.
 
Hukuman di bawah undang-undang kontra-terorisme membawa hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Fenster sebelumnya sudah diadili karena diduga mendorong perbedaan pendapat terhadap militer, asosiasi yang melanggar hukum dan melanggar undang-undang imigrasi.
 
Tuduhan baru muncul beberapa hari setelah mantan diplomat AS dan perunding sandera Bill Richardson bertemu dengan kepala junta Min Aung Hlaing di ibu kota Naypyidaw, memberikan publisitas langka kepada junta yang semakin terisolasi.
 
Sementara pihak keluarga Fenster mengatakan, jurnalis berusia 37 tahun itu diyakini telah tertular covid-19 selama penahanannya.
 
Myanmar berada dalam kekacauan sejak militer merebut kekuasaan dalam kudeta 1 Februari dan menggulingkan pemerintah terpilih Aung San Suu Kyi.
 
Lebih dari 1.200 orang telah dibunuh oleh pasukan keamanan dalam tindakan keras terhadap perbedaan pendapat. Pers juga terjepit saat junta berusaha memperketat kontrol arus informasi, membatasi akses internet, dan mencabut izin media lokal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan