“Pemberian opini WTP ini didukung oleh hasil pemeriksaan BPK berbasis risiko atau risk based audit (RBA) dengan prosedur pemeriksaan terkait pertanggungjawaban atas pelaksanaan keuangan negara. Termasuk pula langkah-langkah yang diambil dalam menangani covid-19,” pernyataan Kemenlu yang dikutip dari situs Kemlu.go.id.
Selain itu, BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan keyakinan atas bukti pemeriksaan yang telah diperoleh adalah cukup dan tepat, BPK berpendapat Laporan Keuangan Kemlu menyajikan secara wajar semua hal yang material.
“Pada 2020, Kementerian Luar Negeri menjalankan beberapa kebijakan signifikan, antara lain refocussing kegiatan dan realokasi anggaran untuk mendukung percepatan penanganan covid-19. Pandemi membawa dampak yang berat di berbagai aspek, termasuk kompleksitas tambahan bagi upaya pelindungan Warga Negara Indonesia di luar negeri,” sebut pernyataan Kemenlu.
“Kemenlu mencatat kasus yang ditangani meningkat tajam secara masif dalam waktu bersamaan hampir di seluruh Perwakilan RI di luar negeri. Pencapaian tersebut juga menunjukkan ketangguhan mesin perlindungan WNI di Kemlu,” imbuh pernyataan itu.
“Opini WTP dari BPK atas Laporan Keuangan Kemlu selama lima tahun berturut-turut menjadi wujud nyata konsistensi upaya dan kerja keras seluruh jajaran korps diplomat Indonesia dalam melaksanakan komitmen pengelolaan keuangan negara yang akuntabel. Kemenlu juga menyampaikan terima kasih atas dukungan para pemangku kepentingan di pusat maupun luar negeri untuk memberikan pelindungan yang terbaik bagi WNI di masa pandemi,” ujar pihak Kemenlu.
Kemenlu pun mendukung ajakan BPK kepada semua pihak untuk bersama membangun budaya akuntabilitas sebagai tanggung jawab bersama. Pihaknya pun konsisten dengan komitmen yang sama akan menindaklanjuti rekomendasi BPK guna mempertahankan predikat WTP pada tahun-tahun berikutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News