Retno mengungkapkan kasus yang dihadapi WNI di luar negeri terus bertambah setiap tahunnya, dari 29 ribu kasua di 2021 menjadi 35 ribu di 2022.
"Upaya perlindungan terus kita lakukan dan secara nyata memberikan hasil. Namun, bukan berarti laju kasus akan berhenti," kata Retno dalm sambutannya di Malam Penganugerahan Hassan Wirajuda Perlindungan Award (HWPA) di Jakarta, Senin, 9 Januari 2023.
Retno mengungkapkan, di 2022, Indonesia berhasil membebaskan 22 WNI dari hukuman mati. Sayangnya, di tahun yang sama tercatat 25 kasus baru ancaman hukuman mati dijatuhkan pada WNI di luar negeri.
Di saat yang sama, lanjut Retno, tantangan perlindungan WNI makin kompleks. Ia menuturkan, situasi geopolitik yang kurang kondusif, disertai konflik bersenjata menjadi ancaman serius bagi keselamatan WNI.
Karenanya, ia mengusulkan dua hal untuk menyelesaikan dari akarnya. "Pertama, sudah saatnya kita berinvestasi lebih pada pencegahan. Mindset kita harus diubah, perlindungan WNI jangan terbatas pada penanganan penyelesaian kasus, namun harus menjangkau upaya pencegahan," ucapnya.
Retno menegaskan, perlindungan harus diberikan di setiap tahapan migrasi dan melibatkan semua pemangku kepentingan.
"Kedua, infrastruktur pelayanan dan perlindungan wni harus terus diperkuat," ungkapnya. Retno menuturkan, Kementerian Luar Negeri terus mengembangkan portal Peduli WNI dan Safe Travel.
Kedua portal yang sudah berjalan lima tahun itu, kata Retno, sudah saatnya di update menjadi versi 2.0. Ia menekankan, integrasi sistem layanan dengan berbagai kementerian/lembaga juga penting untuk terus diperluas.
Untuk itu, Retno mengatakan telah melantik pejabat konsuler di seluruh perwakilan RI di luar negeri, sebagai pejabat pencatatan sipil. Hal ini berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News