Sebanyak 62 korban masih harus menjalani pendataan untuk penyelidikan lebih lanjut. Metro TV
Sebanyak 62 korban masih harus menjalani pendataan untuk penyelidikan lebih lanjut. Metro TV

Metro Siang

62 WNI di Kamboja Tak Bisa Langsung Pulang, Ini Alasannya...

MetroTV • 03 Agustus 2022 21:38
Jakarta: Warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penipuan perusahaan online asal Tiongkok masih tertahan di Kamboja. Sebanyak 62 korban masih harus menjalani pendataan untuk penyelidikan lebih lanjut. 
 
Hingga Selasa, 2 Agustus 2022, 15 WNI yang telah diwawancara dan mengisi formulir. Sebanyak 47 sisanya akan melakukan hal serupa pada Rabu, 3 Agustus 2022. 
 
Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabarhakam) Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan langkah diambil untuk memudahkan penyelidikan. Arief mengatakan kepolisian harus melakukan pendataan dengan memadai. 

Pihaknya tengah memprioritaskan 3 hal, penyelamatan WNI, penegakan hukum baik di Kamboja maupun Indonesia, serta pencegahan agar tidak bertambah lagi korban atas kasus tersebut. 
 
“Ini yang harus bekerja sama bukan hanya dari Kepolisian dan Kementerian Luar Negeri saja, tapi juga stakeholder yang lain agar tidak terulang lagi,” kata Arief dalam tayangan Metro Siang di Metro TV, Rabu, 3 Agustus 2022. (Vania Augustine Dilia)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan