Janting anak Keling, yang berusia 63 tahun, mengaku bersalah setelah tuntutan dibacakan di depan hakim Fatimah Zahari. Janting melakukan perbuatan asusila tersebut di sebuah taman bermain di Skudai, Johor sekitar pukul 16.30 pada 16 April.
Ia dituntut berdasarkan Pasal 377 KUHP dengan ancaman hingga 20 tahun. Ia juga terancam denda dan hukuman cambuk jika dinyatakan bersalah.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Wakil Jaksa Penuntut Umum S. Thiviya meminta agar kasus ditunda untuk penyerahan dokumen dan mengusulkan jaminan RM15.000 (kisaran Rp49 juta) untuk tersangka.
Namun, Janting yang tidak didampingi kuasa hukum, meminta nominal uang jaminan dikurangi karena dirinya tidak memiliki pekerjaan, sebagaimana dikabarkan Berita Harian.
"Saya datang ke Johor Bahru dari Sarawak dan saya sekarang menganggur. Saya juga tinggal di rumah putri saya," ujar Janting, dilansir dari World of Buzz, Rabu, 27 April 2022.
Pengadilan kemudian menetapkan jaminan RM6.000 dengan satu penjamin dan menjadwalkan penyerahan dokumen untuk 25 Mei mendatang. (Kaylina Ivani)