Mantan PM Malaysia Najib Razak divonis 12 tahun penjara pada Selasa 28 Juli 2020. (Foto: AFP/Mohd RASFAN)
Mantan PM Malaysia Najib Razak divonis 12 tahun penjara pada Selasa 28 Juli 2020. (Foto: AFP/Mohd RASFAN)

Vonis Najib Perkuat Posisi PM Malaysia

Willy Haryono • 29 Juli 2020 11:05
Kuala Lumpur: Vonis 12 tahun penjara terhadap mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak dalam sidang skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB) dinilai dapat memperkuat posisi pemerintahan saat ini di bawah kepemimpinan Muhyiddin Yasin. Selasa kemarin, Najib dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan dalam skandal jutaan dolar 1MDB.
 
Pengacara Najib mengaku akan mengajukan banding atas vonis ini. Namun, vonis dalam kasus kriminal dapat mempersulit upaya Najib jika dirinya ingin kembali memegang jabatan publik.
 
"Secara politik, (vonis Najib) memperkuat tangan PM Muhyiddin," kata Wong Chin Huat, profesor ilmu politik dari Sunway University.

"Dia dapat mengklaim bahwa upaya pemberantasan korupsi yang dimulai di pemerintahan Pakatan Harapan berlanjut di masa kepemimpinannya saat ini," sambung dia, dikutip dari The Straits Times, Rabu 29 Juli 2020.
 
Pemerintahan PM Muhyiddin, yang meliputi faksi pecahan dari Pakatan Harapan, berkuasa tahun ini dengan dukungan dari United Malays International Organisation (UMNO), partai yang sebelumnya dipimpin Najib.
 
PM Muhyiddin saat ini dinilai mampu menghapus kekhawatiran masyarakat Malaysia mengenai keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, vonis Najib dapat memecah UMNO ke dalam dua kubu, yakni mereka yang mendukung Najib, dan mereka yang ingin move on dan bekerja di bawah PM Muhyiddin.
 
Najib telah didakwa bersalah atas tujuh dakwaan dalam kasus korupsi 1MDB pada Selasa kemarin. Tujuh dakwaan tersebut, antara lain pelanggaran kepercayaan kriminal, pencucian uang, dan penyalahgunaan kekuasaan.
 
Sebelum melayangkan vonis, Hakim Mohd Nazlan Mohd Ghazali mengatakan ia telah mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk kepentingan publik dan mengamati tujuan utama dari penegakan hukum di Malaysia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan