Filipina larang pelancong dari Malaysia dan Thailand masuk. Foto: AFP
Filipina larang pelancong dari Malaysia dan Thailand masuk. Foto: AFP

Halau Penyebaran Varian Delta, Filipina Larang Pelancong dari Malaysia dan Thailand

Fajar Nugraha • 23 Juli 2021 10:58
Manila: Filipina akan melarang masuknya pelancong yang datang dari Malaysia dan Thailand dalam upaya untuk mencegah penyebaran varian Delta covid-19. Varian yang sangat mudah menular itu diantisipasi agar tidak menyebar luas di Filipina.
 
“Pembatasan perjalanan akan berlaku pada 25 Juli dan berlaku hingga 31 Juli,” kata juru bicara Kepresidenan Harry Roque, seperti dikutip Channel News Asia, Jumat 23 Juli 2021.
 
Filipina sebelumnya telah melarang pelancong dari delapan negara termasuk Indonesia dan India.

Indonesia sendiri sudah melarang warga asing, khususnya tenaga kerja asing (TKA) masuk. Larangan berlaku seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4. 
 
Baca:  Kategori Orang Asing Boleh Masuk Indonesia.
 
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) HAM Yasonna Laoly resmi memperluas pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia. Tenaga kerja asing (TKA) tak bisa lagi masuk ke Tanah Air.
 
"TKA yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia," kata Yasonna melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 Juli 2021.
 
Namun ada lima kategori yang masih diperbolehkan masuk ke Indonesia. Pendatang harus memegang visa khusus dan ketentuan sebagai berikut:
1. Pemegang visa diplomatik dan visa dinas
2. Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas
3. Pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap
4. Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dalam rangka penanganan covid-19
5. Awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya baik darat, udara, maupun laut.
 
Kelima kategori orang asing ini harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Lembaga terkait serta memenuhi ketentuan protokol kesehatan. Misalnya, hasil tes negatif PCR, kartu vaksinasi, dan melakukan karantina. 
 
Kemenkumham memberikan waktu transisi selama dua hari sejak aturan itu diberlakukan dan diumumkan resmi. Hal tersebut dilakukan supaya masyarakat lebih memahami kebijakan anyar pemerintah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan