Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken. Foto: Medcom.id
Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken. Foto: Medcom.id

AS Komitmen Nonproliferasi , Tapi Masih Berkelit untuk Perjanjian Bebas Senjata Nuklir ASEAN

Marcheilla Ariesta • 15 Juli 2023 05:04
Jakarta: Amerika Serikat (AS) menegaskan sangat berkomitmen terhadap rezim non-proliferasi berbasis aturan. Hal ini disampaikan Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken. 
 
Ia menjawabnya usai media menanyakan terkait keputusan Amerika Serikat akan perjanjian Kawasan Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara (SEANFWZ). 
 
"Pertama, sehubungan dengan Perjanjian SEANWFZ , Amerika Serikat sangat berkomitmen pada rezim nonproliferasi berbasis aturan, dan ini berlaku secara menyeluruh," ucap Blinken dalam jumpa pers di Hotel St. Regis Jakarta, Jumat, 14 Juli 2023. 

Ia mengatakan sangat menghargai kepemimpinan ASEAN dalam masalah ini. 
 
"Kami sangat berharap untuk melanjutkan dan bahkan mengintensifkan konsultasi dengan ASEAN," lanjut dia. 
 
Pada Selasa lalu, Menlu Indonesia Retno Marsudi membuka pertemuan Komisi SEANFWZ di sela ASEAN Ministerial Meeting di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Retno mengatakan adanya risiko penggunaan senjata nuklir yang lebih tinggi belakangan ini. 
 
"Kami terus mendengar peringatan tentang kemungkinan penggunaan senjata nuklir, dan kami juga melihat tenaga nuklir tetap menjadi bagian dari militer beberapa negara, termasuk di wilayah kami," ucapnya dalam pidato pembukaan Pertemuan SEANFWZ di Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023. 
 
Retno menegaskan, kawasan Asia Tenggara tidak bisa benar-benar aman dengan adanya "senjata nuklir di wilayah kami." Menurutnya, tidak ada senjata yang lebih merusak daripada senjata nuklir. 
 
"Dan dengan senjata nuklir, kita hanya berjarak satu kesalahan saja dari perhitungan bencana global," tegasnya. 
 
Ia mengajak para negara ASEAN untuk berkontribusi memelihara perdamaian dan stabilitas di kawasan, yang menjadi prioritas negara ini. 
 
"Ini menjadi landasan kami untuk mengubah kawasan ini menjadi Epicentrum of Growth (pusat pertumbuhan)," ucapnya. 
 
Perjanjian SEANWFZ, juga dikenal sebagai Perjanjian Bangkok, ditandatangani oleh semua negara anggota ASEAN pada Desember 1995. 
 
Perjanjian tersebut menetapkan bahwa para penandatangannya tidak dapat "mengembangkan, membuat, atau memperoleh, memiliki, atau memiliki kendali atas senjata nuklir", "menempatkan atau mengangkut senjata nuklir dengan cara apa pun", atau "menguji atau menggunakan senjata nuklir". 
 
Protokol Perjanjian SEANWFZ juga terbuka untuk ditandatangani oleh lima negara senjata nuklir: Tiongkok, Rusia, Amerika Serikat, Inggris, dan Prancis.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan