Sebelumnya, para penguasa Melayu menyatakan bahwa kata 'Allah' tidak dapat digunakan oleh non-Muslim di Semenanjung. Namun, di sisi lain, penggunaan bersyarat diizinkan untuk non-Muslim yang berada di negara-negara bagian yang ada di pulau Borneo.
"Apa yang perlu dilakukan adalah agar pemerintah meluruskan (aturan ini) sehingga tidak ada peraturan yang terlihat bertentangan dengan keputusan penguasa Melayu," kata Anwar dalam program Waktu Pertanyaan Menteri (MQT), dikutip dari Channel News Asia, Rabu, 24 Mei 2023z
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah "sepenuhnya (mematuhi) keputusan" para penguasa Melayu.
Hal itu disampaikan setelah anggota parlemen Bagan Serai (MP), Idris Ahmad, meminta klarifikasi mengenai komentar PM Anwar yang menyatakan bahwa penggunaan kata 'Allah' boleh digunakan oleh non-Muslim di negara bagian Sarawak, Malaysia Timur.
Lebih lanjut, kata Anwar, proses perbaikan aturan yang akan diajukan itu juga harus mendapatkan persetujuan dari Raja Malaysia. Pasalnya, langkah itu akan melibatkan perubahan atau penghapusan bagian dari peraturan lama.
Proposal terkait hasil perbaikan peraturan itu pun akan dipresentasikan dalam pertemuan para penguasa Melayu (Conference of Rulers) yang akan digelar pada Juli mendatang.
"Apa yang diputuskan oleh pengadilan (di tahun 2021), baik itu pengadilan di Borneo maupun pengadilan tinggi di sini, didasarkan pada dua aturan yang saling bertentangan, yaitu peraturan Kementerian Dalam Negeri yang dibuat sebelumnya (1986)," ujar Anwar.
Penggunaan kata ‘Allah’ oleh non-Muslim diketahui mulai menuai kontroversi sejak Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada 10 Maret 2021 memperbolehkan umat Kristiani menggunakan kata ‘Allah’ dan tiga kata bahasa Arab lainnya dalam publikasi materi agama untuk tujuan pembelajaran. Adapun tiga kata bahasa Arab yang diizinkan ialah Baitullah, solat, dan Kaabah.
Putusan itu dijatuhkan setelah Jill Ireland Lawrence Bill, seorang wanita Kristen dari Sarawak, mengajukan peninjauan yudisial pada 20 Agustus 2008, untuk memperoleh kembali delapan keping compact disc (CD) dengan judul berisi kata "Allah" yang disita pemerintah pada 11 Mei tahun yang sama.
Tak hanya itu, wanita tersebut juga menuntut deklarasi soal hak konstitusionalnya untuk menggunakan kata 'Allah' dalam publikasi agama Kristen.
Dilansir dari Bernama, Malaysia sebenarnya sudah memiliki aturan yang memperbolehkan umat Kristen menggunakan empat kata bahasa Arab dalam publikasi keagamaan mereka untuk tujuan pendidikan, dengan syarat ada kata-kata seperti 'Untuk Umat Kristen' yang tertulis di sampul buku itu. Aturan itu pun tertuang dalam Instruksi Kabinet 1986.
Namun, petunjuk administratif yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri pada bulan Desember tahun yang sama melarang penggunaan empat kata bahasa Arab di semua publikasi Kristen di Malaysia.
Pada 12 Maret 2021, pemerintah federal mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Namun, banding ini dicabut oleh pemerintah pada 15 Mei tahun ini sehingga memicu kontroversi atas perdebatan selama beberapa dekade ini.
Menanggapi hal itu, Anwar mengatakan pemerintah memutuskan untuk mencabut banding itu agar bisa memperkuat aturan sehingga tidak ada lagi ruang bagi masalah tersebut untuk dibawa ke pengadilan di masa yang akan datang.
"Kejagung menilai kasus ini lemah karena aturan yang dibuat Kementerian Dalam Negeri. Keputusan itu (mencabut banding), dalam pandangan Jaksa Agung dan (setelah saya merujuk) raja, adalah (agar kita bisa) memperbaiki dan meluruskan (aturan ini)," jelas Anwar.
"Kalau tidak begitu, kasus seperti ini akan muncul lagi karena ada kontradiksi (dalam aturan). Untuk alasan itu, kami (mencabut banding) untuk mengubah semua aturan sehingga jadi jelas bahwa tidak ada kasus yang dapat dibawa ke pengadilan (di masa depan)," pungkas dia. (Arfinna Erliencani)
Baca juga: Tantang Para Pemimpin Terdahulu, PM Anwar: Kembalikan Uang yang Kalian Ambil
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id