Menlu Retno Marsudi sebut 40 WNI terinfeksi virus korona di luar negeri. Foto: Medcom.id
Menlu Retno Marsudi sebut 40 WNI terinfeksi virus korona di luar negeri. Foto: Medcom.id

WNI Terinfeksi Korona di Luar Negeri Mencapai 40 Orang

Marcheilla Ariesta • 19 Maret 2020 10:51
Jakarta: Kementerian Luar Negeri mengumumkan sebanyak 40 orang warga negara Indonesia terjangkit virus korona covid-19 di luar negeri. Mereka tersebar di enam negara.
 
"Kasus terkonfirmasi covid-19 WNI di luar negeri sebanyak 40 orang," kata Kemenlu RI dalam infografis Safe Travel di Twitter @Kemlu_RI, Kamis 19 Maret 2020.
 
Ada pun rincian sebaran WNI yang terinfeksi virus antara lain, Jepang sembilan WNI dan sudah sembuh semua, Singapura 14 WNI dengan rincian seorang sembuh, 10 stabil, tiga dalam penanganan khusus. Selain itu ada juga di Taiwan 1 WNI, Australia 1 WNI, Malaysia 13 WNI, Makau (Tiongkok) 1 WNI, dan semuanya dalam kondisi stabil.

"Total WNI sembuh dari covid-19 sebanyak 10 orang, atau 25 persen (dari jumlah WNI yang terinfeksi)," imbuh mereka.
 
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi sudah memberikan kebijakan tambahan yang membatasi Indonesia. Langkah ini diambil untuk memperlambat penyebaran virus korona covid-19 di Indonesia.
 
Salah satu kebijakannya adalah tidak mengizinkan masuk pendatang dari 10 negara, yakni Tiongkok, Korea Selatan, Iran, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.
 
WNI Terinfeksi Korona di Luar Negeri Mencapai 40 Orang
Dok.Kementerian Luar Negeri RI
 

Para WNI yang sedang bepergian ke luar negeri diminta untuk segera kembali ke Indonesia. Langkah tersebut dilakukan agar WNI tidak mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi.
 
"Sejumlah negara saat ini telah memberlakukan kebijakan pembatasan lalu lintas orang. Oleh karena itu, semua warga negara Indonesia diminta untuk terus mencermati informasi di aplikasi Safe Travel atau menghubungi hotline perwakilan RI terdekat," imbuh Retno.
 
Selain itu, terkait dengan pendatang asing dari semua negara, Pemerintah Indonesia memutuskan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa Diplomatik atau Dinas ditangguhkan. Penangguhan diberlakukan selama satu bulan.
 
"Oleh karena itu, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki Visa dari Perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan," tutur Retno.
 
"Pada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat atau health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara," tambah Retno.
 
Data Secara nasional, terdapat 227 kasus positif korona per Rabu, 18 Maret 2020. Sebanyak 197 pasien dirawat, 11 orang sembuh, dan 19 orang meninggal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan