D-8 yang di dalamnya juga termasuk Turki dan Iran, menuntut keanggotaan penuh Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan tekanan internasional yang lebih besar terhadap Israel di tengah perangnya di Gaza.
Organisasi Kerja Sama Ekonomi D-8, yang juga mencakup Bangladesh, Indonesia, Malaysia, Nigeria, dan Pakistan, menyerukan gencatan senjata segera di wilayah Palestina yang terkepung. Mereka meminta Amerika Serikat untuk mencabut hak vetonya terhadap keanggotaan penuh Palestina di PBB dan kepada semua negara untuk "memberikan tekanan diplomatik, politik, ekonomi, dan hukum terhadap Israel”.
“D-8 turut mendesak negara-negara untuk memastikan Israel mematuhi keputusan Mahkamah Internasional, menarik diri dari provinsi Rafah selatan, dan menjamin masuknya bantuan kemanusiaan yang aman ke Gaza,” sebut pernyataan bersama kelompok itu, seperti dikutip Anadolu, Minggu 9 Juni 2024.
“Mengecam genosida yang sedang berlangsung dan pelanggaran berat hukum internasional, D-8 meminta negara-negara untuk berkontribusi dan bergabung dalam proses hukum terhadap Israel di pengadilan internasional,” imbuh pernyataan mereka.
Menlu Retno bersama dengan delapan negara itu juga menuntut diakhirinya pengiriman senjata dan amunisi ke Israel dan agar semua tindakan diambil untuk melindungi warga sipil Palestina, serta menolak segala upaya pemindahan paksa.
Pada akhirnya Dewan Menteri D-8 pada Sabtu menyerukan gencatan senjata "segera, permanen, tanpa syarat" dan diakhirinya agresi Israel terhadap warga Palestina di daerah kantong yang terkepung itu.
Deklarasi bersama itu juga menyerukan kepada semua negara untuk memastikan kepatuhan ketat Israel terhadap tindakan sementara yang diperintahkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ).
Negara-negara D-8 menegaskan dukungan yang tak tergoyahkan dari Negara-negara Anggota D-8 terhadap perjuangan rakyat Palestina untuk mewujudkan hak-hak mereka yang tidak dapat dicabut, keanggotaan penuh Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa dan semua resolusi yang terkait dengan Perjuangan Palestina di forum-forum internasional," kata pernyataan itu.
Pernyataan tersebut menegaskan kembali semua resolusi PBB dan organisasi internasional lainnya mengenai Palestina, kejahatan pasukan Israel, hak rakyat Palestina atas kebebasan dan kemerdekaan di seluruh wilayah yang diduduki sejak 1967.
"Menggarisbawahi sentralitas Perjuangan Palestina, dan bahwa kami berdiri dengan semua kapasitas dan kemampuan kami bersama rakyat Palestina yang bersaudara dalam perjuangan sah mereka untuk membebaskan semua wilayah yang diduduki dan untuk memenuhi semua hak mereka yang tidak dapat dicabut dan untuk hidup dalam negara mereka yang merdeka, berdaulat, dan bersebelahan sesuai dengan garis-garis 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya," kata pernyataan itu.
Pernyataan itu mengatakan negara-negara menegaskan kembali "bahwa perdamaian yang adil, abadi, dan menyeluruh adalah satu-satunya jalan untuk menjamin keamanan dan stabilitas bagi semua rakyat di kawasan itu dan melindungi mereka dari lingkaran kekerasan dan perang, dan tidak akan tercapai tanpa mengakhiri pendudukan Israel dan menyelesaikan masalah Palestina berdasarkan solusi dua negara."
"Kami mengutuk dengan sekeras-kerasnya agresi brutal dan tidak manusiawi Israel terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza serta di Tepi Barat yang diduduki termasuk Yerusalem Timur," imbuhnya.
Pernyataan tersebut mendesak semua negara, terutama mengingat "genosida yang sedang berlangsung" dan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan norma-norma kemanusiaan, untuk menekan dan mengambil tindakan yang diperlukan guna menghentikan kejahatan yang dilakukan oleh pasukan Israel terhadap warga sipil Palestina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News