Juru bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah. (Kemenlu RI)
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah. (Kemenlu RI)

Tanggapi Mahathir, Kemenlu Tegaskan Kepulauan Riau Selamanya Milik NKRI

Marcheilla Ariesta • 22 Juni 2022 14:00
Jakarta: Kementerian Luar Negeri Indonesia menanggapi pernyataan mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad. Politikus senior Negeri Jiran itu mengatakan bahwa dalam sejarahnya, Kepulauan Riau merupakan bagian dari Tanah Melayu sehingga dapat diklaim Malaysia.
 
Namun menurut Kemenlu RI, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ditentukan berdasarkan prinsip hukum internasional yang berlaku.
 
"Indonesia tidak melihat dasar hukum dan alasan dari pernyataan Tun Mahathir," kata Kemenlu melalui pernyataan tertulis juru bicaranya, Teuku Faizasyah yang diterima Medcom.id, Rabu, 22 Juni 2022.

Faizasyah mengatakan, di tengah situasi dunia yang sedang menghadapi banyak tantangan, seharusnya politisi senior tidak menyampaikan pernyataan tidak berdasar. Hal semacam itu dapat menggerus persahabatan kedua negara.
 
"Perlu ditekankan bahwa Kepulauan Riau adalah wilayah NKRI, dan sampai kapan pun akan menjadi wilayah NKRI," tegasnya.
 
Mahathir melontarkan pendapatnya agar Pemerintah Malaysia seharusnya mengeklaim kembali pulau Pedra Branca di Singapura dan Kepulauan Riau di Indonesia sebagai bagian dari wilayah mereka.
 
"Kita harusnya tak hanya meminta Pedra Branca dikembalikan, atau Pulau Batu Puteh, kita juga harus meminta Singapura dan Kepulauan Riau, mengingat keduanya adalah bagian dari Tanah Melayu (Malaysia)," kata Mahathir pada Minggu kemarin.
 
Mahathir menegaskan, bahwa negara Singapura sebelumnya merupakan bagian dari Johor. Oleh karenanya, Mahathir menilai Johor seharusnya mengklaim Singapura sebagai wilayah mereka.
 
"Namun, tak ada tuntutan apa pun terkait Singapura. Kita apresiasi kepemimpinan negara baru yang disebut Singapura," tutur Mahathir.
 
Mahathir juga mengatakan, Pemerintah Malaysia sepertinya lebih menaruh perhatian terhadap upaya memenangkan pulau Sipadan dan Ligitan dari Indonesia melalui proses peradilan di Mahkamah Internasional (ICJ).
 
Menurut Mahathir, Tanah Melayu di masa lalu sangat luas, membentang dari Isthmus of Kra di Thailand selatan hingga ke Kepulauan Riau dan Singapura. Namun kini, ucap dia, Tanah Melayu hanya terbatas di Semenanjung Melayu.
 
Ia juga mengatakan bahwa Malaysia saat ini tidak dikuasai oleh pribumi "bumiputera," karena banyak warga Malaysia masih miskin dan cenderung menjual tanah mereka.
 
Baca:  Mahathir Sebut Malaysia Sebaiknya Klaim Singapura dan Kepulauan Riau
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan