Berdasarkan keterangan tertulis di situs Kemenlu RI, Senin, 30 Agustus 2021, para WNI yang dipulangkan umumnya merupakan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia.
Kali ini, pemulangan difasilitasi KJRI Penang bagi mereka yang berusia lanjut, ibu dan anak-anak, serta yang sedang mengidap sakit tertentu. Pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Kuala Lumpur, Pelabuhan Stulang Laut, dan Pelabuhan Pasir Gudang, Johor Bahru.
Akhir Desember 2015, KJRI Penang telah memulangkan 186 WNI yang berstatus undocumented dan overstayer (TKIU/WNIO).
TKI yang dipulangkan tersebut merupakan tahanan imigrasi di penjara Juru, Penang; Belantik, Kedah; Juru, Perlis serta TKI yang berada dalam perlindungan Konsulat di Shelter KJRI Penang. Para TKI yang dipulangkan terkait kasus tanpa dokumen dan melewati masa izin tinggal.
Juli lalu, Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat mengubah kerja sama penempatan pekerja migran. Kesepakatan tersebut tertuang dalam draft nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) on the Recruitment and Employment of Indonesian Domestic Migrant Workers in Malaysia.
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi saat memimpin Delegasi Pembahasan MoU Employment and Protection of Domestic Workers in Malaysia mengatakan, ada tujuh poin penting yang dibahas oleh perwakilan Indonesia dan Malaysia dalam pertemuan menyangkut kerja sama bilateral Indonesia dan Malaysia.
Baca: Ini 7 Kesepakatan Sistem Baru Penempatan Pekerja Migran Indonesia-Malaysia
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News