Menlu Retno mengatakan, disahkannya RUU menjadi UU TPNW ini merupakan hasil konret upaya bersama, baik pemerintah RI, khususnya Kemenlu, Kemkumham dan Kemenhan maupun parlemen dalam melaksanakan amanat konstitusi dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
Sejak awal, Indonesia telah berperan aktif dalam memprakarsai TPNW.
"Kita adalah salah satu Wakil Presiden pada Konferensi Negosiasi TPNW, mewakili wilayah Asia-Pasifik. Dan juga kita merupakan 50 negara pertama yang menandatangani TPNW," ucap Menlu Retno dalam keterangan kepada awak media dari London, Selasa, 21 November 2023.
Hingga saat ini, TPNW telah ditandatangani 93 negara, dan 69 di antaranya telah meratifikasi termasuk enam anggota ASEAN, yaitu Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Thailand dan Vietnam.
Menurut Menlu Retno, ratifikasi TPNW pagi ini menyoroti tiga poin utama dalam posisi Indonesia di kancah global. Pertama, menegaskan kepemilikan dan penggunaan senjata nuklir tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
Kedua, tetap menjamin hak pemanfaatan energi nuklir untuk tujuan damai, tanpa diskriminasi, dan ketiga melengkapi Traktat Non-Proliferasi Nuklir (NPT) dan instrumen
multilateral yang sudah ada.
Pelucutan Senjata Nuklir
"Dengan pengesahan ini, infrastruktur hukum nasional kita juga semakin kuat untuk mendorong perdamaian internasional," tutur Menlu Retno.UU TPNW akan melengkapi beberapa instrumen internasional yang telah telah diratifikasi sebelumnya, yaitu NPT, kemudian Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (CTBT), dan Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara (SEANWFZ).
"Saya berharap semakin banyak negara meratifikasi TPNW untuk bersama-sama memberikan tekanan kepada negara-negara pemilik nuklir dan untuk menciptakan norma anti senjata nuklir yang kokoh," ungkap Menlu Retno.
"Indonesia terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan perdamaian internasional termasuk dengan mengarustamakan agenda pelucutan senjata nuklir secara menyeluruh," pungkasnya.
Baca juga: Menlu Retno: Penggunaan Senjata Nuklir Tidak Dapat Dibenarkan!
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News