Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha. Foto: Dok.Kemenlu RI
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha. Foto: Dok.Kemenlu RI

Tegas! Indonesia Hentikan Pengiriman TKI ke Malaysia

Marcheilla Ariesta • 14 Juli 2022 15:52
Jakarta: Pemerintah Indonesia menghentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. Pasalnya, pihak Negeri Jiran tidak mematuhi kesepakatan dalam nota kesepahaman (MoU) terkait penempatan pekerja migran sektor domestik dari Indonesia ke Malaysia yang ditandatangani pada 1 April lalu.
 
"Perwakilan kita di Malaysia menemukan beberapa bukti bahwa Malaysia masih menerapkan system maid online (SMO)," ucap Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, dalam pembaruan pers virtual di Jakarta, Kamis, 14 Juli 2022.
 
Judha menuturkan, sistem mekanisme perekrutan ini di luar kesepakatan yang ada dalam MoU tersebut. Hal ini, kata Judha, tidak sesuai dengan isi yang ditandatangani bersama.

"Secara khusus, SMO ini membuat posisi pekerja migran kita menjadi rentan tereksploitasi, karena mekanisme perekrutan ini 'mem-by pass' UU no.18 tahun 2017, mengenai perlindungan pekerja migran," tegas Judha.
 
Ia menambahkan, pekerja migran Indonesia yang berangkat dengan sistem ini, akhirnya tidak melalui tahap-tahap yang legal. Menyikapi hal tersebut, diadakan rapat dengan kementerian dan lembaga di pemerintah pusat.
 
"Diputuskan untuk menghentikan sementara waktu penempatan WNI ke Malaysia termasuk komitmen untuk menghentikan mekanisme SMO penempatan pekerja migran Indonesia sektor domestik ke Malaysia," ungkap Judha.
 
Keputusan ini disampaikan secara resmi oleh KBRI Kuala Lumpur kepada Kementerian Sumber Manusia Malaysia. Judha mengatakan, kementerian tersebut yang menandatangani MoU pada April lalu, bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia.
 
Dari hasil monitor KBRI Kuala Lumpur, Kementerian Sumber Manusia Malaysia telah menerbitkan surat yang menyampaikan segera membahas isu ini dengan Kementerian Dalam Negeri Indonesia.
 
Mekanisme SMO ini berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri Malaysia. "Kami mengharapkan hasil positif dalam pembahasan tersebut," pungkas Judha.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan