"Menjunjung titah perintah Yang Mulia Sultan Selangor, setelah berunding dengan Dewan di-Raja Selangor, dengan ini mengeluarkan pernyataan Dato Sri Mohd Najib bin Tun Abdul Razak, dibatalkan," kata pernyataan Sultan Selangor, dikutip dari The Star, Senin, 12 September 2022.
Kesultanan Selangor mengatakan, pembatalan gelar tersebut dikarenakan Najib didakwa di Mahkamah Tinggi atas beberapa tuduhan kejahatan, termasuk penyalahgunaan kekuasaan, serta korupsi dana 1MDB.
"Maka dengan ini, atas hukuman yang telah dijatuhkan terhadap beliau, gelar Darjah Kebesaran Seri Paduka Mahkota Selangor yang membawa gelar Dato' Seri serta Dato, ditarik kembali dan dibatalkan pada 12 September 2022," sambungnya.
Baca juga: Meski Dipenjara, Eks PM Malaysia Tetap Jadi Anggota Parlemen
Hal sama juga diterima istri Najib Razak, Rosmah Mansor. Ia sebelumnya diberi gelar Keahlian Darjah Seri Paduka Mahkota Selangor, yang dipanggil Datin Paduka Seri pada 2005.
"Ia didakwa di Mahkamah atas tiga pertuduhan yang melibatkan kesalahan meminta dan menerima suap. Pada 1 September 2022, Mahkamah Tinggi telah menetapkan dan menjatuhkan hukuman terhadap beliau atas semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya," kata pernyataan Kesultanan Selangor.
"Maka dengan ini, atas hukuman yang telah dijatuhkan terhadap beliau, gelar Datin Paduka Seri ditarik kembali dan dibatalkan kekuasaannya pada 12 September 2022," lanjut mereka.
Najib menerima hukuman 12 tahun penjara atas tuduhan kasus korupsi, dan kemungkinan masih terus bertambah. Pasalnya, kasus lainnya yang dituduhkan kepadanya saat ini masih dalam persidangan.
Sedangkan Rosmah telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas kasus suap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News