Menurut Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, langkah kedubes Inggris tersebut tidak salah secara hukum, namun bermasalah dari sisi etika.
"Secara hukum internasional, berdasarkan Kovensi Wina tentang Hubungan Diplomatik 1969 apa yang terjadi di area kedubes suatu negara tidak dapat dipermasalahkan atau diganggu gugat (inviolable) oleh negara penerima karena adanya kekebalan (immunity)," ucap Hikmahanto, dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Sabtu, 21 Mei 2022.
"Namun demikian menurut saya, Kedubes suatu negara harus menghormati nilai-nilai moral yang berlaku di negara penerima sehingga tidak memunculkan masalah," lanjutnya.
Isu LGBT belum bisa diterima secara terbuka, dan secara moral dianggap bertentangan dengan nilai agama. Oleh karenanya, ucap Hikmahanto, Kedubes Inggris sudah sewajarnya menghormati nilai-nilai moral yang berlaku di Indonesia dan tidak secara terbuka mempromosikan LGBT dalam bentuk pengibaran bendera LGBT.
"Terlebih lagi alasan yang digunakan oleh Kedubes Inggris yang bermaksud ingin mendengar suara yang beragam terkait isu LGBT, termasuk ingin memahami konteks lokal adalah suatu hal yang absurd," ungkap Hikmahanto.
Baca: Kedubes Inggris di Jakarta Kibarkan Bendera LGBT
Menurut Hikmahanto, pengibaran bendera LGBT seperti itu justri dipersepsikan sebagian besar publik Indonesia sebagai suatu tindakan provokatif. Provokatif karena Kedubes Inggris tahu bahwa pemerintah dan rakyat Indonesia saat ini berupaya mengkriminalkan kegiatan LGBT dalam RUU KUHP.
Ia menyebut apa yang dilakukan oleh Kedubes Inggris tentu tidak sesuai dengan fungsi Pasal 3 ayat 1 Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik
"Pengibaran bendera LGBT Kedubes Inggris tidak sensitif dan berempati pada pemerintah Indonesia karena publik Indonesia akan menimpakan kemarahannya kepada pemerintah atas tindakan pengibaran bendera," sebut Hikmahanto.
"Sebagai tamu, tidak seharusnya Kedubes Inggris menambah beban yang harus dipikul pemerintah Indonesia," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News