"Saat ini masyarakat Indonesia sebaiknya tidak terprovokasi dan menyerahkan kepada otoritas Malaysia untuk bekerja menyelidiki apakah pihak yang bertanggung jawab adalah warga Malaysia atau pihak-pihak yang berada di Malaysia," ucap Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id pada Senin, 28 Desember 2020.
"Segala sesuatu masih harus diselidiki mulai dari kewarganegaraan dari si pelaku, keberadaannya, hingga motif memparodikan lagu Indonesia Raya," lanjut dia.
Baca: Beredar Video Penghinaan Lagu Indonesia Raya, Malaysia Lakukan Investigasi
Karena pengunggah parodi lagu Indonesia Raya diduga berada di luar Indonesia, maka aparat penegak hukum di Tanah Air tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penydikan. Namun, Pemerintah Malaysia melalui Kedubesnya di Jakarta telah membuat pernyataan tegas untuk mengusut pelaku.
Hikmahanto mengapresiasi Pemerintah Malaysia yang sedang menyelidiki tindakan tersebut, dan akan menghukum pelaku dengan sanksi tegas jika memang terbukti sebagai warga Negeri Jiran.
Malaysia mengutuk parodi Indonesia Raya, yang dinilai dapat menganggu hubungan baik yang terjalin dengan Indonesia.
"Apa yang disampaikan oleh Kedubes Malaysia sudah memadai dan pemerintah Indonesia tidak perlu melakukan respons berlebihan," tutur Hikmahanto.
Ia mengatakan, pengunggah parodi lagu Indonesia Raya diduga hanya warga biasa, bukan agen intelijen seperti dalam kasus pegawai Kedubes Jerman yang mengunjungi markas FPI. Oleh karenanya, Kementerian Luar Negeri dinilai tidak perlu memanggil Duta Besar Malaysia.
"Saat ini yang terpenting bagi masyarakat Indonesia adalah memberikan ruang dan waktu bagi otoritas Malaysia untuk bekerja," sebut Hikmahanto.
"Otoritas Malaysia harus mampu mengungkap pelaku, dan bila ada di Malaysia, jatuhkan sanksi. Dengan demikian tidak ada pembiaraan oleh Pemerintah Malaysia atas tindakan provokatif ini," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News