Lewat koridor perjalanan, warga dari negara-negara terkait dapat tetap melakukan perjalanan keluar masuk.
Namun, per 1 Januari 2021 mendatang, pengaturan koridor perjalanan tersebut akan ditangguhkan sementara. Hal ini mengikuti kebijakan larangan masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia mulai 1-14 Januari 2020.
"Presiden dalam rapat terbatas kemarin memutuskan menutup kedatangan seluruh WNA. Intinya, pengaturan khusus untuk travel corridor arrangement ini untuk sementara, sejak 1 Januari hingga 14 Januari 2021, kita tangguhkan juga," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Cecep Herawan, dalam dialog virtual bersama Satgas Covid-19, Selasa, 29 Desember 2020.
Cecep mengatakan kebijakan yang diambil pemerintah Indonesia berdasarkan saran ilmiah dari para pakar dan melihat situasi global. Kebijakan kali ini diambil setelah munculnya varian baru virus korona (covid-19).
Baca: Larangan WNA Masuk ke Indonesia Sudah Sejak April 2020
Varian baru ini pertama kali ditemukan di Inggris pada awal November lalu. Menurut penelitian para ahli, varian baru covid-19 memiliki tingkat penyebaran 70 persen lebih cepat.
Tak hanya itu, para ahli juga menyatakan varian baru ini sangat rentan menginfeksi anak-anak. Meski lebih menular, varian baru covid-19 diyakini tidak lebih mematikan dari versi aslinya, dan dapat tetap dicegah dengan vaksin-vaksin yang tersedia saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News