Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta. (Antara/Muhammad Iqbal)
Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta. (Antara/Muhammad Iqbal)

WNA Dilarang Masuk RI, Koridor Perjalanan Ditangguhkan Sementara

Marcheilla Ariesta • 29 Desember 2020 14:16
Jakarta: Sejak Juli lalu, Indonesia telah melakukan lobi untuk pengaturan koridor perjalanan (travel corridor arrangement). Sudah ada empat negara yang menyepakatinya dengan Indonesia, yakni Uni Emirat Arab, Korea Selatan, Tiongkok, dan Singapura.
 
Lewat koridor perjalanan, warga dari negara-negara terkait dapat tetap melakukan perjalanan keluar masuk.
 
Namun, per 1 Januari 2021 mendatang, pengaturan koridor perjalanan tersebut akan ditangguhkan sementara. Hal ini mengikuti kebijakan larangan masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia mulai 1-14 Januari 2020.

"Presiden dalam rapat terbatas kemarin memutuskan menutup kedatangan seluruh WNA. Intinya, pengaturan khusus untuk travel corridor arrangement ini untuk sementara, sejak 1 Januari hingga 14 Januari 2021, kita tangguhkan juga," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Cecep Herawan, dalam dialog virtual bersama Satgas Covid-19, Selasa, 29 Desember 2020.
 
Cecep mengatakan kebijakan yang diambil pemerintah Indonesia berdasarkan saran ilmiah dari para pakar dan melihat situasi global. Kebijakan kali ini diambil setelah munculnya varian baru virus korona (covid-19).
 
Baca:  Larangan WNA Masuk ke Indonesia Sudah Sejak April 2020
 
Varian baru ini pertama kali ditemukan di Inggris pada awal November lalu. Menurut penelitian para ahli, varian baru covid-19 memiliki tingkat penyebaran 70 persen lebih cepat.
 
Tak hanya itu, para ahli juga menyatakan varian baru ini sangat rentan menginfeksi anak-anak. Meski lebih menular, varian baru covid-19 diyakini tidak lebih mematikan dari versi aslinya, dan dapat tetap dicegah dengan vaksin-vaksin yang tersedia saat ini.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan