Dalam dialog bersama Satgas Covid-19, Cecep menuturkan kebijakan yang diambil pemerintah Indonesia sesuai dengan saran para ahli dan situasi global secara keseluruhan.
"Jika kita membalikkan memori ke bulan Februari, kita juga melakukan penundaan penghentian kunjungan bebas visa bagi warga negara Tiongkok saat itu. Kenapa? Karena saat itu, data-data sains mengatakan, virus ini terjadi di Tiongkok," kata Cecep dalam diskusi “Membedah Regulasi Larangan Masuk Bagi Warga Asing”, Selasa, 29 Desember 2020.
Ia menambahkan, Indonesia juga sempat memberhentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan dan visa on arrival untuk seluruh warga negara asing yang akan ke Tanah Air.
"Pelarangan masuknya WNA ke Indonesia sudah berlaku sejak April 2020 melalui Permenkumham no. 11 tahun 2020. Orang asing tidak bisa masuk ke Indonesia, termasuk untuk transit," tuturnya.
Meski demikian, ada pengecualian dalam Permenkumham tersebut. Ia menegaskan, peraturan itu masih terus berlaku hingga saat ini.
Berbagai kebijakan yang diambil pemerintah Indonesia, termasuk pengaturan koridor perjalanan (travel corridor arrangement) merupakan rekomendasi para ahli. Cecep menegaskan, komunikasi yang baik antara para ahli dan pembuat kebijakan merupakan salah satu kunci penting penanganan pandemi ini.
Pada Senin, 28 Desember kemarin, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengumumkan Indonesia menutup akses masuk bagi WNA dari semua negara. Kebijakan ini berlaku mulai 1 hingga 14 Januari 2020.
Baca: Mulai 1 Januari 2021, Warga Asing Dilarang Masuk Indonesia
"Rapat kabinet terbatas, 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara dari tanggal 1 hingga 14 Januari 2021, masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Menlu Retno.
Namun, bagi WNA yang tiba di Indonesia hari ini hingga 31 Desember mendatang masih diperbolehkan masuk sesuai aturan kesehatan yang berlaku. Retno menegaskan, aturan yang berlaku tertuang dalam addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 3 Tahun 2020.
Meski demikian, kata Retno, warga negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan kembali ke Indonesia saat larangan untuk WNA berlaku. Namun, sesuai dengan surat edaran yang sama, para WNI juga harus mengikuti protokol kesehatan yang sama dengan WNA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id