Pihak keluarga dari Nagaenthran Dharmalingam, memastikan  bahwa dia telah dieksekusi. Foto: The Star
Pihak keluarga dari Nagaenthran Dharmalingam, memastikan bahwa dia telah dieksekusi. Foto: The Star

Singapura Eksekusi Mati Penyelundup Narkoba Penyandang Disabilitas

Fajar Nugraha • 27 April 2022 12:44
Singapura: Singapura eksekusi mati seorang warga Malaysia yang dinyatakan bersalah menyelundupkan narkoba. Pihak keluarga dari Nagaenthran Dharmalingam, memastikan  bahwa dia telah dieksekusi.
 
Seperti dilansir dari the Star, Rabu 27 April 2022, saudaranya, Navin Kumar mengatakan, melalui telepon bahwa eksekusi telah dilakukan dan mengatakan pemakaman akan diadakan di Ipoh.
 
"Pria berusia 34 tahun itu dijatuhi hukuman mati pada 2010 karena menyelundupkan 42,72 gram heroin ke Singapura, dieksekusi setelah Pengadilan Tinggi. Eksekusi menolak upaya terakhir yang diajukan oleh ibunya untuk mengesampingkan keyakinan dan hukuman mati putranya," laporan the Star.

Kasusnya telah menarik perhatian internasional.
 
Pada 7 November tahun lalu, Perdana Menteri Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob telah menulis surat kepada Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong untuk meminta keringanan kasus tersebut.
 
Pada 3 Desember, Presiden Singapura Halimah Yacob mengatakan Nagaenthran telah diberikan proses hukum penuh berdasarkan hukum.
 
Namun pengacara Nagaenthran mengklaim bahwa dia cacat intelektual.
 
Dia seharusnya digantung pada 10 November 2021, tetapi menemukan jeda sementara pada 9 November setelah pengadilan diberitahu bahwa dia dinyatakan positif covid-19 ketika dia muncul untuk upaya tawaran terakhir terhadap hukuman matinya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan