Menlu AS Mike Pompeo (kiri) dan PM Israel Benjamin Netanyahu. (Foto: AFP)
Menlu AS Mike Pompeo (kiri) dan PM Israel Benjamin Netanyahu. (Foto: AFP)

AS Sebut Palestina Belum Bisa Jadi Negara Berdaulat

Willy Haryono • 21 Desember 2019 20:07
Washington: Amerika Serikat menilai Palestina belum bisa menjadi sebuah negara berdaulat. Pernyataan tersebut disampaikan di tengah kecaman Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo terhadap Mahkamah Kriminal Internasional (ICC).
 
Pompeo mengecam ICC yang berencana memulai penyelidikan dugaan kejahatan perang di Wilayah Palestina, yakni Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Jalur Gaza. Pompeo menilai penyelidikan tersebut akan merugikan Israel.
 
"Kami rasa Palestina belum memenuhi syarat untuk dapat menjadi sebuah negara berdaulat. Oleh karenanya, mereka tidak bisa mendapat status keanggotaan dalam sejumlah organisasi, entitas atau konferensi internasional, termasuk ICC," ujar Pompeo, dilansir dari Press TV, Sabtu 21 Desember 2019.

Sebelumnya di hari yang sama, Ketua Jaksa ICC Fatoy Bensouda mengatakan "kejahatan perang" mungkin telah atau sedang terjadi di wilayah pendudukan Israel.
 
Namun Pompeo mengklaim rencana penyelidikan tersebut secara tidak adil membidik Israel, yang bukan merupakan anggota ICC. AS dan Israel sama-sama menolak bergabung dalam ICC yang dibentuk tahun 2002.
 
ICC dibentuk sebagai pengadilan tertinggi untuk menyelidiki kejahatan terburuk di dunia, kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan.
 
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu merespons keras pengumuman penyelidikan ICC. Ia menilai pengumuman itu sebagai "hari kelam bagi kebenaran dan keadilan."
 
Ia juga menilai ICC "tidak memiliki yurisdiks" dalam konflik antara Israel dan Palestia. Netanyahu menuding ICC telah menjadi "sebuah alat politik untuk medelegitimasi status negara Israel."
 
Sementara menurut Bensouda, pihaknya telah mengumpulkan banyak informasi yang dinilai sudah cukup memenuhi syarat untuk dimulainya sebuah investigasi. Ia mengatakan ada basis kuat untuk memulai penyelidikan ini. 
 
"Tidak ada alasan substansial untuk mengatakan bahwa investigasi ini tidak akan berarti apa-apa," kata Bensouda.
 
Belum diketahui kapan keputusan memulai investigasi akan keluar, namun Bensouda mengaku telah meminta hakim untuk segera membuat putusan agar kantornya dapat mengambil langkah lanjutan.
 
Bensouda tidak secara spesifik menyebutkan siapa "penjahat" di balik dugaan "kejahatan perang" ini. Namun menurut analis BBC cabang Timur Tengah, Alan Johnston, dakwaan nantinya dapat dilayangkan ke beberapa individu dari Israel dan juga Palestina.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan