medcom.id, Hawaii: Hakim federal Amerika Serikat (AS) di Hawaii yang menghentikan larangan perjalana Presiden Donald Trump, telah memperpanjang perintahnya menghalangi pelaksanaan kebijakan tersebut.
Hakim Distrik AS Derrick Watson di Hawaii mengatakan pada Rabu 29 Maret, telah mengubah perintah pemblokiran sementara aslinya menjadi perintah pengadilan awal.
"Perintah semacam ini umumnya tidak memiliki tanggal yang ditetapkan kedaluwarsa," tutur Jaksa Agung Hawaii Doug Chin, seperti dikutip AFP, Kamis 30 Maret.
Ini berarti Trump akan dilarang menegakkan larangan tersebut ketika sedang diperebutkan di pengadilan. Perintah penegakan penangguhan pertama dikeluarkan Watson pada 15 Maret, atau sehari sebelum aturan yang melarang masuknya warga dari enam negara mayoritas Muslim, masuk ke AS berlaku.
Larangan imigrasi pertama yang dikeluarkan Trump dan revisi keduanya telah dikritik keras, seperti halnya larangan masuknya Muslim ke AS.
Dalam rangka pertamanya, Watson memutuskan itu masuk akal 'untuk menyimpulkan bahwa menargetkan negara-negara ini juga berarti menargetkan Islam'. Mengingat penduduk dari negara yang dilarang masuk ke AS itu, persentasenya mencapai mulai dari 90,7 persen hingga 99,8 persen.
Trump mengatakan larangan perjalanan yang diperlukan untuk menjaga keamanan nasional AS dan mengatasi ekstremisme.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan